Kanal

Annas Maamun CS Kembali Digarap KPK

Pekanbaru-- Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali dimintai keterangan dalam kasus Annas Maamun tersangka KPK atas dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015.

Sejumlah nama pembesar di Riau masih belum bisa bernafas lega atas kasus ini, dari cacatan Riki Hariansyah pelaku pemberi suap, setidaknya ada puluhan orang masih dalam bidikan KPK.

Sebagaimana diketahui Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang menjadi terpidana perkara suap alih fungsi hutan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) tahun lalu.

"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemkumham, Rika Apriyanti dalam pesan singkatnya, Selasa (22/9/2020).

Namun, Rika belum menjelaskan lebih rinci mengenai proses bebasnya Annas.

Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun atau kembali menjadi 6 tahun sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019. Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.

Meski telah bebas dari masa hukuman perkara suap alih fungsi hutan, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015

"Masih proses penyidikan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Terkait bebasnya Annas, Ali mengatakan, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dikatakan, Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan Annas ke dalam Lapas Sukamiskin.

"Pembinaan Narapidana dan hak2nya tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Ali. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER