Kanal

Bea Cukai Bengkalis Gempur Rokok Ilegal

RADARPEKANBARU.COM - Pertumbuhan rokok tanpa pita cukai atau ilegal tahun 2021 ini semakin meningkat pesat. Oleh karena itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis semakin gencar memerangi alias menggempur peredarannya di daerah ini.

Demikian diungkapkan Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan saat dikonfirmasi , Jumat (27/8/21).

Ony menjelaskan, pertumbuhan rokok ilegal pada tahun 2021 semakin meningkat pesat. Apabila tidak ditekan, pertumbuhannya akan semakin meresahkan masyarakat dan negara. Jumlah perokok pemula akan semakin bertambah banyak dan penerimaan negara yang didapat dari pajak rokok juga menjadi berkurang.

Sehingga pembayaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok sebesar minimal 50% untuk jaminan kesehatan juga akan berkurang.

"Mari bersama BC Bengkalis gempur rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya agar kita tidak mudah tertipu dengan tampilannya.? Laporkan peredaran rokok ilegal ke BC terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai (1500 225)," katanya lagi.

Sebelumnya, Petugas BC Bengkalis menyita sedikitnya 18.200 batang rokok tanpa pita cukai atau dikemas dalam 150 slop di Pelabuhan Sungai Selari, Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (18/6/21) sekitar pukul 11.00 WIB.

Barang bukti itu berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penindakan terhadap salah seorang penumpang salah satu armada penyeberangan tujuan Pelabuhan Sei. Selari (Pakning).(rtc)


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER