Kanal

Penjelasan Medis Mengapa Wanita Dilarang Sholat Saat Haid

RADARPEKANBARU.COM - Wanita yang sedang mengalami menstruasi (haid) dilarang untuk mengerjakan sholat  dalam Islam. Ternyata, larangan tersebut selain menimbulkan hikmah religi, namun juga menimbulkan hikmah lainnya yakni kesehatan.

 

Larangan bagi wanita haid untuk sholat dapat dilihat dari sejumlah dalil yang menyertainya. Rasulullah SAW bersabda: 

“Laa tuqbalu sholatun bighairi thuhurin wa laa shadaqatun min ghululin.”  

“Tidak diterima sholat  tanpa bersuci dan tidak pula sedekah dari ghulul (hasil penipuan).” 

Dalam hadits lainnya yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

 ????? ?????????? ??????????? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ?????????? ?????? ??????? ???????? “Idza aqbalat al-haidhatu fada-i as-shalaata wa idza adbarat faghsiliy anki ad-dama wa shalliy.” 

Yang artinya, “Apabila menstruasi datang, maka tinggalkanlah sholat  dan apabila pergi (sudah selesai haid), bersihkanlah darah dari dirimu dan sholatlah.” 

Jamal Muhammad Az-Zaki dalam buku Sehat dengan Ibadah menjelaskan, orang yang menstruasi apabila mengerjakan sholat  maka berpotensi terdorongnya darah ke rahim dalam jumlah besar. Sehingga hal itu dapat menyebabkan wanita banyak kehilangan darah yang turun bersamaan dengan darah menstruasi.

Kadar darah dan cairan-cairan yang hilang dari tubuh perempuan selama menstruasi mencapai 34 mili liter darah. Begitu juga dengan cairan-cairan lainnya. Apabila perempuan yang sedang menstruasi menunaikan sholat , maka berpotensi menyebabkan kerusakan pada sistem kekebalan pada tubuhnya.

Sebab butir-butir darah putih yang berperan penting dalam sistem kekebalan semakin sedikit bersamaan darah yang kotor dan hilang dari tubuh. Pendarahan secara umum meningkatkan penyebaran berbagai penyakit. Adapun perempuan yang menstruasi, maka Allah SWT menjaga dan melindungi mereka dari penularan penyakit.

 

Hal itu disebabkan terjadinya konsentrasi butiran-butiran darah putih pada rahim selama terjadi menstruasi agar dapat membela dan melindungi dari berbagai penyakit. Apabila perempuan yang haid itu menunaikan sholat , maka dia berpotensi kehilangan banyak darah dan butiran-butiran darah putih.
 

Dan itu dapat mengancam seluruh organ tubuh seperti hati, limpa, kelenjar limpa, otak, dan lainnya. Dari realita inilah nampak kebijakan pelarangan sholat  dalam Islam bagi wanita haid sangat menghasilkan hikmah kesehatan.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SAWt dalam Surah Al Baqarah ayat 222: 

“Wa yas-alunaka anil-mahidhi qul huwa adza.” Yang artinya, “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor’.” 

Di samping itu dijelaskan bahwa pergerakan fisik terutama bersujud dan rukuk dapat meningkatkan aliran darah ke rahim dan mudah hilang sia-sia. Para dokter dan ahli kesehatan banyak memberikan nasihat agar perempuan yang haid lebih banyak beristirahat yang cukup dan banyak mengkonsumsi makanan bergizi.

Hal itu agar tubuh tidak kehilangan banyak darah dan semua zat garam yang vital juga tidak hilang. Dari sinilah juga terlihat hikmah pelarangan sholat  bagi perempuan yang hadis. Namun ketika perempuan telah melewati masa haidnya, dia wajib bersuci dan menunaikan sholat .

Beda halnya apabila yang bersangkutan masih mengeluarkan darah haid pada masa haid yang familiar dia temui secara rutin. Rasulullah SAW pun bersabda: 

“Bukankah apabila menstruasi, maka perempuan tidak sholat  dan tidak berpuasa.”

Seputar haid

Perempuan yang mengalami menstruasi biasanya dapat mengenali darah haidnya berdasarkan kebiasaan tertentu atas ciri khas dari darah yang keluar. Dapat berupa jumlah (volume darah) yang keluar, tekstur darah, warna, bau dari jumlah hari yang dihasilkan dari darah tersebut, serta jumlah hari haid.

 

Wanita juga secara umum dapat mengenali apakah kondisi tubuhnya sedang baik-baik saja atau tidak jika melihat tekstur darah yang keluar dari rahimnya. Apabila tekstur, volume, dan bau darah yang keluar tidak sesuai dengan ciri-ciri sehat, maka dia dapat berkonsultasi kepada dokter ahlinya. (rep)

 

 
 
 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER