Kanal

APDESI Minta Kapolri Menurunkan TIM atas Kasus Kematian Janggal Kades di Lapas Kuansing

Pekanbaru--Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Kades Siberakun, Karnadi dalam masa tahanan, Eks Kades Siberakun Meninggal di lapas kelas IIB Telukkuantan. 

Demikian diungkapkan Ketua Harian APDESI, Herman Moyan, minggu (22/08/2021). 

Menurut Herman, kematian janggal ini terjadi pasca pemerintahan desa berseteru dengan PT Duta Palma Nusantara.

"Kami minta presiden RI memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kematian kepala Desa di Kuansing" katanya. 

ABDESI juga akan mengirimkan surat ke Komnas HAM agar turun ke kuansing guna mengawal kasus ini. 

"Kami akan surati Komnas HAM dan KontakraS, agar menurunkan tim pencari fakta" tegasnya. 

Sebagaimana diketahui Karnadi (45), mantan Kepala Desa Siberakun, Kecamatan Benai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Telukkuantan sejak setahun lalu dikabarkan meninggal dunia sekira maret 2021 lalu. 

Meninggalnya salah seorang warga binaan Lapas Telukkuantan tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas kelas IIB Telukkuantan, Yurdani AMd Ip SSos MH melalui kepala KPLP, Aldino Octalaperta SH kepada wartawan, Selasa (18/5/2021) lalu. 

Menurut Aldino, sebelum meninggal dunia, Karnadi sempat mengeluhkan sakit di bagian dada pada malam sebelumnya. Namun, setelah diberikan obat oleh tim dokter dan dinyatakan normal, Karnadi kembali ke dalam Lapas.

"Iya. Paginya, Karnadi sempat mengeluhkan nyeri lagi. Karena sudah dua kali mengeluh sakit, maka tim kesehatan sepakat untuk merujuk ke RSUD Telukkuantan. Setelah mendapat beberapa pertolongan, akhirnya pada pukul 13.50 WIB pak Karnadi meninggal dunia," kata Aldino.

"Info awal, beliau diaknosa gagal jantung. Kami akan urus cepat. Ini tak mungkin diperlama. Kasihan sama keluarga. Makanya saat ini saya lagi mengurusnya," kata Aldino.

Seperti diketahui, mantan Kades Seberakun ini sempat terbelit kasus pengrusakan dan pembakaran alat berat milik salah satu kontraktor yang betugas membersihkan lahan sawit di kawasan PT Duta Palma Nusantara.

Dalam persidangan, Karnadi divonis 4 tahun penjara. Satu tahun sudah dijalaninya bersama beberapa rekan lainnya. (*) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER