Kanal

Satpam Tidak Masuk Masuk BPJS Ketenagakerjaan, DPRD akan Panggil Pihak Terkait

RADARPEKANBARU.COM - Seiring dengan banyaknya aduan persolan Satpam atau Security yang tak dilengkapi dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan outsourcing ke DPRD Riau, DPRD Riau berencana akan panggil beberapa pihak terkait. Diantaranya yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan alih daya atau outsourcing terkait.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau H Agung Nugroho SE. Terlebih menurut Agung saat ini  banyak perusahaan, instansi dan rumah sakit yang memakai jasa security dengan bekerjasama dengan perusahaan alih daya atau outsourcing. 

"Laporan yang masuk bukan sekali-dua kali, tapi sudah banyak. Banyak dari para security yang tersebar di beberapa perusahaan, instansi, rumah sakit, yang berasal dari perusahaan outsourcing, yang tidak didaftarkan masuk BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Ini tentunya memberatkan mereka, apalagi tengah pandemi Covid-19 seperti ini," ujar Selasa (13/07/21).

Kita minta perusahaan harus memperhatikan BPJS mereka. Rencana Kamis kita jadwalkan memanggil pihak terkait. Nanti kalau memang ada temuan, kalau memang demikian adanya, kita rekomendasikan perusahaan outsourcing tersebut agar diputus kontraknya dari perusahaan pengguna," imbuhnya.

Untuk diketahui, bila merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.

Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER