Kanal

PT. SLS diduga langgar UU terkait DAS, LBH Tri Marta Bertua suurati BLH Pelalawan

Pekanbaru---Pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT. Sari Lembah Subur yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Tri Marta Bertua (LBH TMB) dan langsung melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

Deriktur LBH TMB, Ferry Sapma,SH. melalui Sekretarisnya Said Abu Sofyan, SH saat dijumpai diwareh Coffie Pekanbaru mengatakan bahwa kejahatan PT. SLS ini sudah dilaporkan secara tertulis ke DLH Kabupaten Pelalawan.

" Ya Sudah kita buat surat pengaduan kepada DLH Kabupaten Pelalawan pada tanggal 03 Juni 202q terkait pengrusakan DAS oleh PT. SLS," Tutur Sekretaris LBH TMB, Said Abu Sofyan,SH., Senin (7/06).

Lanjut Said Abu, bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan terbukti bahwa PT.SLS melakukan kejahatan Pengrusakan DAS.

" Saya dan rekan tim sudah langsung kelapangan melakukan investigasi kebenaran dari perusakan DAS yang dilakukan oleh PT. SLS di sungai Tangglo yang berada dikawasan Desa Genduang, Desa Rawang Sari dan Desa Tanjung Kuyo" Cakap Said Abu.

Sekretaris LBH TMB Said Abu Sofyan,SH. Mengatakan bahwa surat yang dilayangkan kepada DLH Pelalawan juga merespon persoalan PT.SLS.

"Betul, DLH Pelalawan sudah merespon surat pengaduan kita, dan segera melakukan pemanggilan kepada pihak PT. SLS" Tutup Said Abu****

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER