Kanal

BPK: Pelaku ASABRI Sindikat

RADARPEKANBARU.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, pelaku korupsi keuangan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) adalah kelompok sindikat. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, tersangka megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu terafiliasi dengan pelaku kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Bahkan, Agung meyakinkan, pembobol keuangan ASABRI dan Jiwasraya punya keterlibatan terkait kasus serupa di institusi-institusi keuangan negara lainnya.

“Sudah barang tentu, ini juga bagian dari sindikat yang terlibat di Jiwasraya. Jadi, bukan hanya di Jiwasraya dan ASABRI, tetapi di yang lain-lainnya juga,” ujar Agung saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (31/5).

Penyidikan kasus ASABRI di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dua tersangka yang juga terpidana kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya adalah bos di PT Hanson Internasional (MYRX) dan PT Trada Alam Minera (TRAM).

Namun, dalam pengungkapan kasus Jiwasraya, hasil audit investigasi BPK pada 2019 juga mengungkapkan banyak peran perusahaan manajer investasi dan sekuritas yang terafiliasi dengan para tersangka.

Jampidsus kemudian menetapkan 13 tersangka korporasi, yaitu para manajer investasi yang mengelola lebih dari Rp 12 triliun uang Jiwasraya. Dalam penyidikan kasus ASABRI, Agung meyakini adanya peran korporasi yang sama.

“Untuk itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab ini akan tetap didalami dan apakah akan ada penambahan tersangka (perorangan dan korporasi) atau tidak,” kata Agung.

Terkait sindikat dan pihak-pihak korporasi tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan agar timnya di Jampidsus tak menghentikan penyidikan ASABRI sebelum semua pihak yang terlibat terungkap. Termasuk jika adanya indikasi keterlibatan korporasi.

“Apakah akan ada tersangka korporasi, seperti MI-MI (manajer investasi) terkait ASABRI ini, kalau ada, siapa pun bagi saya tidak menjadi penghalang (untuk ditetapkan tersangka),” tegas dia. Akan tetapi, Burhanuddin mengingatkan, penyidiknya tetap mengacu pada alat bukti dan fakta hukum.

Dalam kasus ASABRI, Jampidsus telah menetapkan sembilan orang tersangka. Selain Benny dan Heru, dua tersangka swasta lain adalah Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi. Lima tersangka berasal dari jajaran direksi ASABRI, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. Para tersangka telah ditahanan sejak Februari 2021.

Pekan lalu, Jampidsus Ali Mukartono menyatakan, berkas tujuh tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan, berkas Benny dan Heru masih menunggu perampungan dan pendataan aset-aset sitaan.

Saat ini, aset sitaan dalam penyidikan ASABRI baru mencapai Rp 13 triliun. Sebagian di antaranya sudah masuk dalam proses lelang untuk sumber pengganti kerugian negara senilai Rp 22,78 triliun.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER