Kanal

Politisi PAN Ramadan diduga tutupi keterlibatan S dan F dalam kasus WFC Kampar

Pekanbaru- Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar,  Ramadan, S Sos diduga telah tutup mulut atas aliran suap kasus WFC, terhadap sesama koleganya di DPRD Kampar. 

Sejumlah politisi DPRD Kampar terdiri dari unsur pimpinan (aktif dan non aktif,red) diduga telah berhasil melakukan bujuk rayu agar jangan diseret dalam kasus di KPK. 

Menurut sumber terpercaya, Ramadan diduga menerima berbagai konvensasi hasil dari tutup mulut selama menjadi terperiksa di KPK. 

"Saya tau betul anggota DPRD inisial S, F dan lainnya sudah bertemu beberapa kali dengan Ramadan, mereka telah mengatur siasat, dan bersepakat menanggung kebutuhan dan lainnya selama Ramadan menjalani hukuman" kata sumber Radar , yang tak ingin namanya ditulis. 

Ramadan tutup mulut, sebut uang suap hanya dinikmati sendiri. 

Ramadan, S Sos, anggota DPRD Kabupaten Kampar, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu dari enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut KPK untuk terdakwa Adnan dan I ketut Suarbawa.

Ramadan dihadirkan sebagai saksi pada sidang Kamis (1/4/21) di Pengadilan Tindak Pidana Koropsi, Pekanbaru, untuk didengar kesaksiaanya dalam kapasitanya sebagai unsur Pinpinan DPRD Kampar tahun 2014- 2019.

Pada tahun 2015, Ramadhan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar. Dalam kapasitasnya sebagai unsur Pimpinan DPRD masa itu tentu dia sangat mengetahui soal adanya MOU atau Nota Kesepahaman Tentang Pembiayaan Pembangunan Jembatan WFC Bangkinang.

Nota kesepahaman ini di nilai sebagai salah satu penyebab terjadinya koropsi Pembangunan Jembatan WFC

Kesaksian Ramadan, pada persidangan diutarakan secara lugas mengenai proses ditandatanginya Nota Kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kampar tentang Pembiayaan pembangunan jemabatan WFC.

“Usulan MOU itu sempat ditolak dan menjadi perdebatan di DPRD saat itu. Ada alasan bagi pihak Legislatif menolak Nota Kesepahaman itu, yang pertama adalah, lanjut Ramadhan, bahwa jabatan Bupati Kampar Jefri Noer, pada waktu diajukan nota kesepahaman itu tinggal 19 bulan lagi.

Kemudian yang keduan adalah, MOU diajukan pada anggaran perubahan tahun 2015. Bukan di APBD murni sehingga bertentangan dengan aturan yang ada.

Selanjutnya yang ketiga ada kekhawatiran DPRD, pekerjaan pembangunan jembatan WFC tidak dapat selesai sebelum masa jabatan Bupati berakhir.

Sehingga DPRD meminta jaminan eksekutif bahwa pekerjaan itu dapat selesai dikerjakan sebelum masa jabatan Bupati berakhir.

Pemerintah Kabupaten Kampar kemudian memberikan jaminan berupa surat pernyataan dari Pimpinan SKPD PU kampar, jaminan dalam bentuk surat pernyataan bahwa Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kampar dapat selesai dalam waktu (15) lima belas bulan.

Neskipun sebelumya DPRD Kampar menolak Nota Kesepahaman tersebut tetapi pada akhirnya Nota Kesepahaman itu pun kemudian ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar.

Ada yang menarik dalam kesaksian yang dilakoni oleh Ramadan dalam persidangan ini terkait sejumlah uang yang dia terima terkait uang terimakasih atas ditandatanganinnya Memoradumg Of Understanding ( MOU) ketersediaan anggaran Pembangunan Jembatan WFC antara DPRD dengan eksekutif.

Secara lugas Ramadan, Politisi Partai PAN ini, Kepada Jaksa KPK mengaku dia pernah menerima uang sebesar 20.000 USD, Rp.15 juta, dan Rp 10.000.

“Yah, saya jujur saja pernah menerima uang sebanyak 20.000 USD. Uang 20.000 USD itu saya terima pada saat menjelang Lebaran tahun 2015. Saya terima dijalan Arifin Ahmad. Kemudian yang kedua sebesar 15 juta, saya terima di Gedung Perpustakaan Wilayah Riau jl. Sudirman, dan Rp 10. Juta, tapi sy lupa dimana. Kalau saya hitung rotal semuanya sebesar Rp 305. 000.000, dimana pada waktu itu Kurs USD sebesar Rp. 14.000,” ujar Ramadan,
menjawab pertanyaan jaksa KPK, Putra Iskandar.

Kesaksian Ramadan, setelah dirinya menerima uang sebesar 20.000, USD, uang tersebut kemudian dia tukarkan ke Many Changer di pasar bawah Kota pekanbaru, sehingga nilai yang dia peroleh sebesar 280.000 dalam rupiah.

 
Putra Iskandar Jaksa KPK kemudian bertanya, apakah uang 20.000 USD itu uantuk saudara sendir atau dibagi untuk pimpinan DPRD yang lain. “Ya untuk pimpimpinan yang lain juga,” terangnya.

Apa sudara kasih saman yang lain ? kejar, Putra Iskandar, ” Tidak, saya pakai semua untuk kepentingan saya sendiri, “ujar Ramadan.

Jaksa kembali bertanya Untuk apa saja saudara gunakan uang itu ? “Saya gunakan untuk beli kebun Sebesar Rp 180.000. Ramadan menyebut kebun yang dibeli menggunakan dana haram dari pembangunan Jembatan WFC itu terletak didesa Geringging Kabupaten kampar. Sementara sisannya digunakan untuk keperluannya sendiri dan untuk keperluan rumah tangganya,” ungkapnya.

Namun Ramadan, kepad majelis nengaku sudah mengembalikan uang kerekening KPK sebesar rp 305.000.000.

Selain Ramadan, lima saksi lainya juga telah didengar kesaksiannya, antara lain, Kollidah, mantan kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Kabupaten Kampar, Eva Yuliana mantan Wakil Ketua DPRD Kampar juaga sebagai Istri mantan Bupati Kampar Jefri Noer.

Mantan Ketua DPRD kampar Ahmad Fikri. Dan Firman Wahyudi angota Komisi IV DPRD kampar. Ahmat Fikri mengaku menerima uang sebesar rp. 100.000.000, untuk keperluan Musda Partai Gilkar, tetapi dirinya mengaku tidak mengetahui dari mana asal uang tersebut.

Firman Wahyudi dalam dakwaan jaksa disebut menerima uang sebesar 10.000 dollar, dan Rp. 10.000,- dari terdakwa Adnan. Tetapi dibantah mentah mentah oleh Firman Wahyudi.

Atas adanya dua keterangan yang berbeda dalam dakwaan jaksa, Jaksa Perdian merasa Kecewa atas sikap Adnan yang justru mengamini bantahan Firman Wahyudi..

“Nanti akan dinilai dia koperatif atau tidak, jujur tidak memberikan fakta fakta karena itu adalah keterangan dia sendiri, nanti akan kita bongkar, bagaimana dia bisa mengatakan seperti itu apakah dia mimpi atau kesurupan,” ujar Perdian. (Ujg) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER