Kanal

Hari Ini Batas Demokrat Moeldoko Lengkapi Dokumen Kemenkumham

RADARPEKANBARU.COM -- Batas waktu Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jatuh pada hari ini, Jumat (26/3).

Kemenkumham lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengirimkan surat kepada Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas permohonan pengesahan pengurusan pada Jumat (19/3) lalu. Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengklaim pihaknya sudah melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan tersebut ke Kemenkumham.

 

Menurutnya, langkah itu sudah dilakukan oleh Sekjen DPP Domokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun. Namun, Rahmad tak menyebutkan waktu pasti pelengkapan berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan tersebut ke Kemenkumham oleh Jhoni. "Sudah [dilengkapi]," ucap Rahmad saat dihubungi, Jumat (26/3).

 

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomastra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra yakin kubu Moeldoko tidak bisa memenuhi permintaan Kemenkumham untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Pasalnya, penyelenggaraan KLB Demokrat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

 

"Kalau ditanya, apakah kami yakin mereka bisa melengkapi berkasnya, tentunya kalau berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART 2020, kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART 2020. Namanya juga KLB abal-abal," kata Herzaky, Selasa (23/3). Ia memandang, langkah Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa berkas permohonan pengesahan pengurusan dari kubu Moeldoko belum lengkap.

 

Perubahan susunan pengurus harus sesuai Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Peraturan menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politiksudah tepat. (cnn)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER