Kanal

Ketua KPU Kuansing: Artinya Kita Bekerja Sesuai Aturan

RADARPEKANBARU.COM – Ketua KPU Kuantan Singingi (Kuansing), Irwan Yuhendi mengatakan pihaknya bekerja sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) di Pilkada 2020 lalu. Hal ini, kata Irwan, dibuktikan dengan ditolaknya permohonan sengketa yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Halim-Komperensi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kerja kita semua telah diuji lembaga berwenang, yaitu MK, dalam artian bahwa kerja kita semua mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU sudah menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” kata Irwan, Kamis 18 Februari 2021.

 

Sebelumnya, melalui putusan dengan nomor 60/PHP.BUP-XIX/2021, MK menolak permohonan pemohon dan mengabulkan esepsi (penolakan) tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby. Dengan putusan MK ini, maka sengketa pilkada Kuansing secara resmi berakhir.

 

Sementara, tim kuasa hukum Andi Putra- Suhardiman Amby meminta KPU Kuansing segera menyelenggarakan pleno untuk penetapan calon terpilih di Pilkada Kuansing 2020, yaitu paslon nomor urut 1, Andi Putra- Suhardiman Amby. (bpc4)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER