Kanal

Minta Iuran Siswa Rp10.000, Kepsek di Inhu Menuai Kritik INHU

RADARPEKANBARU.COM -  Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) No 026 Desa Anaktalang, Batangcenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi meminta iuran sebesar Rp10.000 per siswa setiap bulan untuk membantu pembayaran gaji guru honor menuai banyak kritikan karena dinilai telah mencoreng citra pendidikan.
        
"Program Kementerian Pendidikan Nasional RI menggratiskan biaya sekolah dasar dan menengah, ternyata belum sepenuhnya bisa diterapkan di sekolah yang letaknya jauh dari pusat kota itu," kata salah satu warga Indragiri Hulu Juni (45) di Rengat, Minggu.
        
Ia mengatakan, sebaiknya tindakan guru tersebut diberikan sanksi tegas, karena untuk saat ini program belajar harus terus ditegakkan agar generasi semakin cerdas dimasa datang.
        
Berkaitan dengan adanya pungutan di sekolah tersebut pihak Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan untuk secepatnya mengantisipasi kejanggalan itu sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
        
Sementara itu, Kepsek SDN 026 Rahman berkelit dan berlindung dibalik Komite Sekolah, sehingga melakukan pungutan terhadap 178 murid SDN 026 itu Rp.10.000/siswa/bulan, dengan alasan untuk membayar honor guru dan melantai ruangan sekolah.
        
Bukan hanya itu, pada 28 Juni 2012 Kemendikbud RI menerbitkan Permendikbud No.44 Tahun 2012, peraturan yang merupakan produk eksekutif ini merupakan bentuk revisi atas Permendiknas No.60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah.
        
Atas tindakan Kepsek 026 Rahman, sejumlah orang tua murid merasa keberatan, terlebih keberadaan ekonomi masyarakat di kawasan Dusun Sei Santan itu masih memprihatinkan. Jangankan untuk membayar Rp10.000 per bulan/ siswa, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup saja masih terseok seok.
        
Kepsek 026 Sei Santan, Desa Anaktalang, BatangcenakuRahman dikonfirmasi mengatakan, benar adanya pungutan terhadap murid yang dipimpinnya Rp10.000 setiap siswa perbulannya, hal ini dilakukan  sejak 2013 dan 2014 sedang berjalan.
        
"Tahun 2013 dana pungutan itu terkumpul Rp16,5 juta dan tahun 2014 saya tidak ingat karena harus melihat catatan, dana itu digunakan untuk membayar gaji guru honor sebanyak delapan orang dan untuk biaya pembangunan sekolah (melantai) ruangan sekolah," sebutnya.
        
Menurut Kasek, pungutan itu dilakukan atas dasar keputusan komite sekolah saat dilakukan rapat beberapa waktu silam. Rahman juga mengakui saat dilakukannya rapat komite itu dia tidak mengikutinya, yang anehnya lagi sebagaimana yang diucapkan Kepsek bahwa ketua komite sekolah sudah pindah dan tidak berada di Sei Santan lagi.
        
KUPTD Pendidikan Batangcenaku, Elinariyon mengatakan, kalau pungutan itu atas hasil musyawarah komite sekolah tidak menjadi masalah dilakukannya pungutan sebagaimana yang dilakukan Kasek 026 Sei Santan Rahman .
        
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu Ujang Sudrajat MSi diminta keterangannya merasa kaget dan terkejut atas dilakukannya pungutan Rp10.000 setiap siswa, sementara total siswa sebanyak 178 orang.
       
"Apapun bentuk pungutannya tidak diperkenankan sebagaimana Permendiknas N0.44 Tahun 2012 sebagaimana perubahan Permendikbud No.60 Tahun 2011," tegasnya.
        
Ia menyatakan akan memanggil Kasek 026 Rahman bersama KUPTD Pendidikan Batangcenaku untuk dimintai pertanggungjawabannya. (man/ant)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER