Kanal

Sekdaprov Riau Ditahan di Ruang Isolasi Rutan Sialang Bungkuk

RADARPEKANBARU.COM - Usai ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sialang Bungkuk.

Tiba baada Ashar di Rutan Sialang Bungkuk, Yan Prana tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017 tersebut, langsung dititipkan di ruang isolasi Covid-19.

"Selepas Ashar tiba di Rutan. Diletakan di ruang isolasi (Covid-19)," kata Kasi Pelayanan Tahanan (Yanta) Rutan Kelas II Sialang Bungkuk, Yopi Febrianda, Selasa (22/12/20). 

Menurutnya, penempatan Yan Prana di ruang isolasi Covid-19, berlaku selama 14 hari ke depan. Hal ini upaya pencegahan penyebaran kasus corona. Setelah 14 hari, Yan Prana diwajibkan menjalani rapid test. Jika dinyatakan non reaktif, baru bisa membaur dengan tahanan lainnya. 

Hal ini menurut Kasi Yanta Rutan, juga berlaku sama dengan tahanan baru lainnya, tanpa terkecuali. Prosedur ini sudah menjadi ketetapan bagi tahanan pemula. 

"Kami memang sudah menerima hasil test rapid dari Kejaksaan, memang non reaktif. Walau gitu, tetap diisolasi dulu. Sama seperti tahan baru lainnya. Disolasi selama 14 hari, nanti baru ditest lagi, kalau non reaktif, baru bisa berbaur dengan tahanan lainnya," jelas Yopi Febrianda.(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER