Kanal

KPU Tetapkan Sukiman-Indra Peraih Suara Terbanyak Pilkada Rohul

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu menetapkan pasangan Sukiman-Indra Gunawan, sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Rohul 2020.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Rohul Nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/KPU-Kab/XII/ 2020 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul 2020.

Pasangan Sukiman-Indra Gunawan meraup 92.394 (39,25 %) suara di 1.126 TPS. Mereka unggul dari pasangan Hafith Syukri-Erizal yang mengumpulkan 90.246 atau (38,33 %) suara dan pasangan Hamulian-Sahril Topan Paslon yang meraih 49.155 suara atau (20,88 %).

Perolehan suara paslon Pilkada Rohul disahkan KPU Rohul setelah mereka selesai menggelar Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat kabupaten yang digelar di Hotel Sapadia Pasirpengaraian, Rabu (16/12/2020). 

Hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten ini mendapat penolakan dari pasangan Hafith Syukri-Erizal yang mengajukan keberatan kepada KPU Rohul.

Saksi Hafith-Erizal juga menolak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten (D-Hasil Kabupaten/Kota-KWK). 

Menurut Saksi Hafith-Erizal, Edi Sarifudin, keberatan yang diajukan karena adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor 2 di wilayah TPS di areal perusahaan perkebunan.

"Keberatan kami ajukan karena kami menemukan dugaan pelanggaran yang menurut kami tanpa disadari itu adalah TSM," cakap mantan Ketua Bawaslu Riau itu.

Edi menyebut, ada beberapa TPS di beberapa desa di kecamatan Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Tambusai dan Tambusai Utara yang terindikasi terjadi TSM pengarahan dukungan untuk paslon nomor 2. 

"Indikasi pengarahan dukungan ini terjadi dengan pola yang sama, titik peletakan TPS sama terjadi di areal perusahaan perkebunan dan kita temukan fakta bahwa memang sangat signifikan suara paslon nomor 2 itu di sana sehingga temuan ini bukan saja merugikan paslon nomor 3 namun juga paslon nomor 1," terangnya.

Edi menyatakan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa materi terkait langkah hukum yang akan ditempuh termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah siapkan bukti-bukti tapi langkah hukum selanjutnya tetap akan dibahas dulu di tim pemenangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Rohul Elfendri berharap semua paslon bisa menerima hasil rekapitulasi suara ini serta menghilangkan disparitas sehingga tidak terjadi lagi perpecahan di tengah masyarakat.

"Terkait keberatan paslon nomor urut 3, sesuai PKPU 19 Tahun 2020, kalau keberatan itu disampikan di akhir acara akan dituangkan dalam Form D.keberatan saksi dan itu sudah kita lakukan," ujarnya.

Terkait keberatan yang disampaikan Paslon nomor urut 3, Elfendri mempersilahkan untuk menempuh jalur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, sebelum KPU menetapkan pasangan calon terpilih 5 hari setelah MK mengumumkan gugatan yang masuk. 

Dari hasil pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten ini KPU mencatat partisipasi pemilih di pilkada Rohul cukup tinggi mencapai 72,92 persen dari DPT Rohul dengan rincian suara 231,795 dan suara tidak sah mencapai 3.621.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER