Kanal

Pemprov Riau Susun RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar pertemuan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM), sekaligus rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang RAD-PPM, Selasa (20/10/2020) di Hotel Evo Pekanbaru. 

 

Pertemuan yang dibuka oleh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod tersebut mengundang para pemangku kepentingan terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Riau, Universitas Riau dan Pemerintah Pusat terkait KLHK, BPPT, Kemenkes, Kementerian ESDM dan UNDP. 

 

Acara yang dilaksanakan secara tatap muka dan juga melalui daring dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun KLHK, Yun Insiani yang juga selaku National Project Director GOLD-ISMIA. Penyusunan RAD-PPM Provinsi ini difasilitasi oleh GOLD-ISMIA, proyek kerjasama antara KLHK, BPPT dan UNDP, yang didanai oleh Global Environment Facility (GEF).

 

Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod mengatakan, tujuan dari proyek GOLD-ISMIA ini adalah untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), dengan cara memberikan bantuan teknis, transfer teknologi, pembentukan kemitraan antara swasta-publik dan akses terhadap pendanaan untuk  pembelian peralatan pengolahan emas tanpa merkuri. 

 

Proyek yang berlangsung dari tahun 2018-2023 ini memiliki enam target lokasi. Dimana salah satu lokasi percontohan GOLD ISMIA berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sedangkan untuk penyusunan RAD-PPM Provinsi Riau menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama dengan dengan OPD terkait.

 

"Pemprov Riau merasa sangat terbantu dengan dukungan GOLD-ISMIA untuk penyusunan RAD-PPM Provinsi Riau ini. Ada empat sektor prioritas dalam RAD-PPM ini yaitu PESK, Kesehatan, Manufaktur dan Energi," ungkap Mamun Murod. 

 

Untuk RAD-PPM Provinsi Riau ini, selain membantu fasilitasi pertemuan pembahasan penyusunan materi RAD-PPM, proyek GOLD ISMIA juga membantu perekrutan tenaga konsultan untuk membantu Tim Pendampingan RAD-PPM Provinsi Riau dalam mempersiapkan RAD-PPM Provinsi Riau.

 

Lebih lanjut Murod menjabarkan, ada beberapa tahap dalam penyusunan RAD-PPM ini sebelum ditetapkan melalui Pergub yaitu, penyusunan kajian teknis, penyusunan materi RAD-PPM dan penetapan RAD-PPM. 

 

"Implementasi RAD-PPM ini sangat menantang dimana target-target untuk pengurangan dan penghapusan merkuri telah ditetapkan yaitu sektor PESK target 100 persen pada tahun 2025, sektor kesehatan 100 persen pada tahun 2020, sektor manufaktur 50 persen pada tahun 2030 dan sektor energi 33,2 persen pada tahun 2030," jelasnya. 

 

Mamun Murod menyatakan, bahwa sebagai pihak yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11/2017, Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan tersebut dan di tingkat daerah, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus menunjukkan komitmen untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri untuk 4 sektor di atas. Namun dengan adanya dukungan GOLD-ISMIA ini, 

 

"Kami yakin bahwa proses penyusunan RAD-PPM Provinsi Riau ini bisa berjalan lancar, terlebih lagi Pemprov Riau mendapat bimbingan teknis dari konsultan RAD-PPM dan KLHK," cakapnya. Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Riau, Embiyarman menambahkan, proyek GOLD-ISMIA ini bertujuan untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri di sektor PESK.

 

"Jadi Kabupaten Kuantan Singingi telah dijadikan lokasi percontohan, dan ini satu-satunya kabupaten di Pulau Sumatera yang jadi lokasi percontohan proyek GOLD ISMIA," jelasnya.

 

Embiyarman menambahkan, bahwa GOLD ISMIA akan membantu formalisasi izin Penambangan Rakyat (IPR), pengelolaan keuangan bagi koperasi penambang emas dan penambang emas, penyediaan mesin pengolah emas bebas merkuri dan upaya-upaya kampanye bahaya merkuri. 

 

Dalam pertemuan ini, telah banyak masukan yang diterima baik dari OPD terkait di Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat. Rancangan Materi RAD-PPM dan rancangan Pergub Riau tentang RAD-PPM ini akan direvisi sesuai dengan masukan yang ada. DLHK Riau menargetkan Pergub Riau tentang RAD-PPM Provinsi Riau akan bisa ditetapkan di bulan November atau Desember 2020 mendatang. (mcr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER