Kanal

Sejumlah Kendaraan Ditilang

RADARPEKANBARU.COM - Pihak pengelola mengingatkan kepada pengendara yang memasuki jalan tol Pekanbaru-Dumai untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Salah satunya adalah soal kecepatan kendaraan. Kecepatan di jalan tol yang baru diresmikan Presiden Joko Widoto itu maksimal hanya 80 Km perjam, dan minimal 60 Km perjam. Jika melanggar maka siap-siap akan ditilang oleh aparat kepolisian.

Branch Manager Tol Permai, Indrayana, mengatakan sejak beroperasinya tol dalam tiga hari ini, sejumlah kendaraan melewati batas maksimum 80 kilometer perjam dan terpaksa ditilang. Penindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain. Ada pun untuk penindakan pihak tol Permai melibatkan kepolisian.

Kecepatan kendaraan, menggunakan speedgun. Bagi kendaraan terpantau melebihi kecepatan yang ditentukan, akan diberi tindakan langsung. "Sudah ada ditilang, karena kecepatan melebihi dari yang ditentukan. Yang menindak kepolisian. Bekerja sama dengan Polda, mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun. Sudah ada penindakan tilang," ujarnya.

Berapa jumlah kendaraan yang telah ditilang oleh aparat kepolisian, Indrayana belum bisa memastikan. Sementara itu, untuk jumlah kendaraan yang telah menggunakan tol Permai sejak dioperasikan pasa hari Sabtu lalu mencapai 15.819 kendaraan. 

Dimana pada hari pertama, Sabtu (26/9/20) lalu tercatat 6.647 aktivitas lalu lintas kendaraan. Sementara hari berikutnya sebanyak 9.172 kendaraan. “Jadi dalam dua hari saja tercatat sudah 15.819 aktivitas lalu lintas yang terpantau di Tol Pekanbaru Dumai pasca peresmian, dan pengoperasian,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Riau juga telah mengimbau bagi masyarakat yang menggunakan tol Permai diharapkan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Karena penggunaan tol yang bebas hambatan ini tidak sama dengan jalan umum biasanya. Walaupun bebas hambatan kecepatan juga dibatasi untuk keselamatan pengendara.

“Jalan tol ini paling tinggi kecepatannya adalah 80 Kilometer perjam, dan paling rendahnya 60 kilometer perjam. Harapan kami tidak digunakan untuk balapan, karena jalan tol ini berbahaya sekali kalau nanti kencang. Oleh karena itulah selama dua minggu ini harapan kami tidak ada kecelakaan, harapan kami masyarakat ikut tertib. Mari gunakan aset yang kita banggakan ini pertama kali di Riau,” kata Gubri.

Untuk diketahui, Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru – Dumai sepanjang 131,5 KM terdiri atas 6 seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru - Minas) sepanjang 10 KM, seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM.

Tol Pekanbaru-Dumai dilengkapi dengan 5 interchange atau Simpang Susun (SS), 4 jembatan sungai yakni di Sungai Tekuana, Sungai Bangso, Sungai Sam-Sam dan Sungai Mandau yang akan memperlancar arus perjalanan kendaraan dari dan menuju ke arah Dumai, Riau.

Tol dengan lebar jalur utama sepanjang 3,6 meter untuk tiap lajur ini dilengkapi oleh 7 Gerbang Tol (GT) yaitu GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, GT Bathin Solapan, dan GT Dumai.(ckp)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER