Kanal

PSBM Tampan Dimulai, Aktivitas Warga Dibatasi

RADARPEKANBARU.COM - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dimulai dengan apel gelar pasukan di lapangan terbuka yang berada di Jalan Garuda Sakti, Panam, Selasa (15/9) sore. PSBM dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di Kecamatan Tampan ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 sampai 29 September.

Wakil walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, memang diperlukan upaya maksimal. Sesuai arahan pemerintah pusat dan provinsi, PSBM bisa menjadi solusinya.

"Belakangan ini penularan Covid-19 di Pekanbaru sangat tinggi, terutama di Kecamatan Tampan. Maka PSBM kita mulai dari sini," kata Ayat, saat memimpin apel gelar pasukan, Selasa (15/9).

Dalam hal ini, seluruh unsur terlibat termasuk TNI, Polri, Pol PP, Dishub, BPBD hingga Damkar. Menurutnya Ayat, Kecamatan Tampan merupakan daerah yang paling padat penduduk di Pekanbaru. Harapannya dengan diberlakukannya PSBM, masyarakat di Kecamatan ini maupun pendatang agar dapat mematuhinya.

PSBM ini berlaku mulai malam hari pukul 21.00 Wib hingga pagi hari jam 07.00 WIB. Dijelaskan Ayat, penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM.

"Bagi masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan," katanya.

Dijelaskannya, dalam penerapan PSBM ini juga ada sanksi yang diterapkan pemerintah, yaitu bagi warga yang tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp250 ribu dan bagi pengguna mobil yang tidak memakai masker denda hingga Rp1 juta.

"Jika tidak bisa memenuhi akan diganti dengan denda sosial. Seperti nyapu jalanan dan membersihkan lingkungan," ungkapnya.

Lebih lanjut, bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan 4M tadi, maka tim akan menegur dan langsung ditindak.

"Dendanya bisa sampai Rp5 juta," tegasnya.

Dia menekankan kepada semua masyarakat agar dapat mematuhi kebijakan yang dituangkan dalam Perwako Pekanbaru ini.

"Tujuannya semata-mata untuk memutus mata rantai virus Covid-19 yang semakin mengganas. Saat ini Kota Pekanbaru sudah zona merah lagi. Setelah PSBM di Tampan kita akan evaluasi lagi," tuturnya.(rpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER