Kanal

Miliki Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Pria Ini Diringkus Polisi

RADARPEKANBARU.COM - Konsekuensi hukum tampaknya belum membuat jera para pelaku penyelundup rokok ilegal tanpa cukai. Seorang pria di Dusun III Desa Naumbai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ZH (47) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena memiliki 13.720 bungkus rokok tanpa pita cukai bermerk Luffman dan H Mind Bold.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri dan Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra ketika melakukan ekspos perkara ini di Ruang Data Polres Kampar, Jumat (31/7/2020) menyampaikan, ZH ditangkap pada Kamis (30/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB. 

Barang bukti yang diamankan adalah 12.600 bungkus rokok kretek merk Lufftman putih, 500 bungkus rokok kretek merk Lufftman warna merah dan 620 bungkus rokok kretek merk H Mind Bold warna putih. 

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Kapolres Kampar juga menyampaikan tentang kronologi pengungkapan kasus ini, berawal pada Kamis siang (30/7/2020) dimana saat itu didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan rokok illegal di dalam rumahnya di wilayah Desa Naumbai Kecamatan Kampar.

Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fajri untuk menurunkan Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. 

Tim berhasil menemukan 17 karton berisi rokok tanpa cukai di rumah orang tua tersangka dan sekaligus mengamankan tersangka inisial ZH selaku orang yang menguasai rokok tersebut.

Dalam ekspos ini juga dihadirkan tersangka ZH beserta barang bukti, berupa 13.720 bungkus rokok tanpa pita cukai yang telah diamankan petugas.

Kapolres Kampar yang didampingi Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman tentang peran tersangka dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER