Kanal

Selidiki Dugaan Pemerasan Terhadap Kepsek, Kejati Bentuk Tim Inspeksi Kasus

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membentuk tim inspeksi kasus dugaan pemerasan oknum kejaksaan terhadap 63 Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari inspeksi itu akan diketahui siapa yang terlibat. 

Sebelumnya, puluhan kepala sekolah mengaku tertekan karena ada intimidasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka juga mengaku diperas oleh oknum kejaksaan di Kejari Inhu. 

Terkait hal itu, Bagian Pengawasan Kejati Riau sudah melakukan klarifikasi terhadap tim Kejari Inhu, Kepala Inspektorat Inhu, belasan kepala sekolah dan bendahara dana BOS. 

Dari klarifikasi yang dilakukan terindikasi ada informasi dari pihak luar yang menyatakan ada oknum di kejaksaan yang meminta uang terhadap beberapa orang. Peminta dan penerima uang berbeda. 

"Mintanya satu kali. Yang meminta si X, yang menerima bukan X, ini yang sedang kami selidiki. Karena itu, kami terbitkan surat perintah inspeksi kasus," tutur Mia, didampingi Wakajati, Daru Tri Sadono, dan para asisten, Rabu (22/7/2020)

Wanita bergelar doktor itu menyebutkan, dari infeksi kasus baru bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. "Nanti bisa ditentukan bahwa seseorang bisa dihukum. Namun dalam klarifikasi saat ini belum ada temuan ke arah itu," tegas Mia. 

Meski begitu, Mia memastikan pendalaman akan terus dilakukan sampai diketahui peran serta dari masing-masing pihak yang terlibat. Mia mengaku sudah beberapa kali melakukan pendekatan dengan Kepala Kejari Inhu agar mengaku.

"Tapi memang betul-betul tidak tahu. Salahnya dia dan bodohnya dia sebagai Kajari adalah dia tidak mengawasi. Harusnya kan meski pun di luar, itu tanggung jawabnya sebagai Kajari. Jadi mau tidak mau dia akan kena (hukuman), karena Waskat, Pengawasan melekat tapi tidak seberat terhadap si pelaku (pemerasan)," papar Mia. 

Mia menuturkan, seharusnya apa pun masalah yang ada di kejaksaan, seorang pimpinan tidak bisa berkata tidak berbuat, dan tidak bertanggung jawab. "Tidak bisa begitu," tutur Mia. 

Ditegaskan Mia, proses klarifikasi akan rampung dalam waktu dekat. Hasilnya segera dilaporkan ke Kejaksaan Agung. "Senin sudah harus di meja Jaksa Agung," ungkapnya. 

Hal sama juga diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Dia mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan dari kepala sekolah maupun dari pihak yang mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada oknum dari kejaksaan. 

"Atas petunjuk dari ibu Kajati, sudah diterbitkan surat perintah melakukan inspeksi kasus. Ini supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, diterima di mana, kemudian hasil yang diterima tadi dikemanakan," ulasnya. 

Jangan sampai, kata Raharjo, dugaan-dugaan yang muncul menimbulkan fitnah bagi pihak lain. Dia menegaskan, Kejati serius mengungkap kasus ini dan menelusuri di mana transaksi dilakukan.

"Kami juga akan ikut melakukan pengamatan, di mana lokasi pada saat terjadinya diduga penyerahan uang tersebut dari para kepala sekolah, guru atau bendara bos kepada oknum kejaksaan tadi. Hasilnya tetap akan kami laporkan secara berjenjang kepada ibu Kajati," tegas dia.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER