Kanal

Bolehkah Daging Qurban Dibagikan ke non-Muslim?

RADARPEKANABARU.COM -- Para ulama telah sepakat pendistribusian daging hewan qurban harus tepat sasaran, yakni kepada kaum Muslim yang membutuhkan. Namun demikian, bagaimana hukumnya jika membagikan daging hewan kurban kepada non-Muslim?

Para ulama berbeda pendapat akan hal ini. Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan tentang perbedaan di kalangan ulama mengenai hal itu. Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging hewan qurban kepada non-Muslim.

Sedankan Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh untuk membagikannya kepada umat non-Muslim. Namun demikian, jika daging itu dimasak terlebih dahulu, maka umat non-Muslim dapat memakannya bersama kaum Muslimin.

Sedangkan menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memberikan daging qurban kepada non-Muslim diperbolehkan. Selama qurbannya termasuk qurban sunah (bukan nazar). Di masa pandemi Covid-19, sejumlah umat merasakan dampaknya termasuk kalangan non-Muslim.

Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama madzhab tentang hukum membagikan daging kurban kepada non-Muslim, umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar. Namun demikian, pembagian daging kurban harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, sesuai syariat, dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan. Wallahu a’lam. (rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER