Kanal

Ketua DPRD Riau Siap Tindaklanjuti Permintaan Evaluasi Dedet

RADARPEKANBARU.COM - Indra Gunawan Eet selaku Ketua DPRD Riau mengatakan siap untuk menindak lanjuti permintaan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Bina Karya Pemuda Mandiri (BKPM) perihal evaluasi kinerja Noviwaldi Jusman. Desakan itu disampaikan BKPM melalui surat edaran yang ditujukan ke Ketua DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Dimana desakan evaluasi ini juga berdasarkan dugaan tidak efektifnya Noviwaldi Jusman sebagai anggota DPRD Riau lantaran sakit. 

"Surat yang masuk itu pasti kita proses, tidak ada masalah," katanya

Namun terkait dengan usulan PAW, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada partai. Sebab untuk PAW mekanismenya harus dibahas diinternal partai kemudian dibahas di DPRD Riau. 

"Karena kewenangan besarnya itu ada di partai, bukan di pimpinan DPRD Riau," ujarnya. 

Sebelumnya, Masyarakat dan tokoh pemuda Pekanbaru mendesak Ketua DPRD Provinsi Riau mengevaluasi Noviwaldy Jusman lantaran yang bersangkutan diduga tidak efektif lagi sebagai anggota DPRD Riau dikarenakan sakit. Kalau perlu, anggota Faksi Partai Demokrat itu diusulkan supaya di-PAW agar kinerja anggota DPRD Riau dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru lebih maksimal. 

Hal itu ditunagkan LSM Bina Karya Pemuda Mandiri (BKPM) Kota Pekanbaru dalam suratnya bernomor: 023/LBKPM-PKU/Perm/V/2020 perihal Permintaan Evaluasi tertanggal 25 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Riau. ‘’DPRD Riau merupakan bahagian dari Pemerintah Provinsi Riau yang menjadi representasi perwakilan masyarakat, keberadaan anggota DPRD Riau telah melalui suatu proses pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tulis Ketua Jetprianto SH dan Sekretaris Abdul Malik SH, dalam suratnya yang diterima media. 

Setiap calon anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPR RI dan DPD, sebutnya, terikat didalam suatu ketentuan persyaratan untuk dapat menjadi calon maupun angggota DPRD , khususnya didalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang didalamnya terdapat ketentuan syarat bagi calon sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h telah mengisyaratkan adanya keharusan bagi calon agar sehat secara jasmani dan rohani dan bisa bekerja penuh waktu.

Berdasarkan uraian di atas, LSM Bina Karya Pemuda Mandiri (BKPM) Kota Pekanbaru mempertanyakan dan meminta informasi data tentang eksistensi dan tingkat partisipasi (kehadiran) dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Riau atas nama Noviwaldy Jusman dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru, di mana sampai saat ini sama diketahui yang bersangkutan dalam kondisi sakit yang mungkin juga menjadi halangan tetap untuk melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD Riau.

Jika memang Noviwaldy Jusman saat ini masih berhalangan tetap karena sakit yang masih dideritanya, tentu syarat yang dimaksud dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah tidak lagi terpenuhi dan tidak dapat menjalankan lagi kewajiban sebagai anggota DPRD Riau. Untuk itu, patut dipertimbangkan oleh pimpinan DPRD Riau meminta penggantinya melalui partai politik yang mengusungnya. 

‘’Dengan digantinya Noviwaldy Jusman dikarenakan tidak efektif lagi sebagai anggota DPRD Riau lantaran sakit yang dideritanya, maka kami yang juga merupakan konstituen Dapil Pekanbaru bisa berjuang maksimal bersama anggota DPRD Riau yang lain dari Dapil Pekanbaru untuk kemajuan daerah ini,’’ ujar Dewan Pengurus LSM Bina Karya Pemuda Mandiri (BKPM) Kota Pekanbaru, dalam suratnya yang ditembuskan kepada Badan Kehormatan DPRD Riau, Gubernur Riau, Sekretaris Daerah Riau, Ketua KPUD Riau, Ketua Bawaslu Riau, dan Ketua Partai Demokrat Riau. (rtc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER