Kanal

Gubri Syamsuar Minta Lima Kepala Daerah Sosialisasikan PSBB Kepada Masyarakat

RADARPEKANBARU.COM - Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK 01.07/Menkes/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Dumai.

Gubernur Riau H Syamsuar, Rabu (14/5/20) membuat surat yang ditujukan kepada lima daerah tersebut. Dimana pada surat dengan nomor 440/diskes/1059 tersebut, meminta pertama kepada bupati/walikota diharapkan segera melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Kemudian pada poin kedua, agar efektif dan efesien pelaksanaan PSBB, telah disiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan melibatkan instansi terkait ditingkat provinsi, antara lain Kejaksaan Tinggi, Polda, Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Kesehatan, Satpol PP Riau, Biro Hukum.

Untuk itu diharapkan, pemerintah Kabupaten kota melalui Bagian Hukum bersama instansi terkait agar dapat mempelajari Pergub tentang pedoman PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di Kampar, Pelalawan, Siak, Dumai Dan Bengkalis. Apa bila ada kekhususan daerah masing-masing dapat menyusun peraturan atau keputusan bupati, walikota sendiri.

Sedangkan pada poin ketiga, disebutkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada poin dua di atas, direncanakan dimulai pada Jumat 15 Mei 2020 bersamaan dengan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Pekanbaru. Hal itu dengan tujuan agar tujuan bisa sejalan dalam usaha memutus mata rantai Covid-19. 

Surat Gubri tersebut juga ditembuskan Menkes, Mendagri, Ketua Gugus Tugas Covid-19 RI, Ketua DPRD Riau serta masing-masing pimpinan DPRD kabupaten kota yang segera melaksanakan PSBB.(rtc))

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER