Kanal

Pemerintah Akhirnya Ungkap Data PDP dan ODP Covid-19

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akhirnya mengungkap jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara nasional yang mencapai 10.482 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.839 dinyatakan positif melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

 

Selain itu, diumumkan juga jumlah orang dalam pemantauan (ODP) secara nasional mencapai 139.137 orang. Hingga saat ini, total kasus sembuh mencapai 426 orang dan meninggal dunia sebanyak 459 orang. Pengungkapan data PDP dan ODP ini terbilang baru, lantaran selama ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat juru bicaranya, Achmad Yurianto, setiap harinya hanya mengugumumkan data kasus positif, sembuh, dan jumlah kematian.

 

ODP yang mencapai 139.137 orang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan di antaranya dengan mengisolasi diri selama 14 hari agar tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. Potensi penularan itu, kata dia, bisa terjadi jika mereka tidak dirawat atau tidak segera melakukan isolasi diri atau karantina.


“Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan,” kata Yurianto di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (15/4). Hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 33.678 spesimen sudah diperiksa dan ada 31.628 orang diperiksa terkait Covid-19. Hasilnya, kata dia, sebanyak 4.839 kasus positif Covid-19 dan negatif sebanyak 26.789.

 

Menurut Yurianto, ke depannya seluruh data terkait penyakit akibat virus SARS-CoV-2 itu akan berada dalam satu sistem yang lebih terbuka dan transparan. Alasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan pandemi tersebut sebagai bencana nasional. "Dalam satu kendali data, dalam satu jejaring data sehingga semua bisa kita lihat dan akses terbuka serta lebih transparan,” kata Yurianto.


Menurut dia, data mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi hingga pemerintah pusat akan terintegrasi dan berada dalam satu sistem. Presiden Jokowi sebelumnya sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.


Penetapan status bencana nasional itu, kata dia, memberikan pintu bagi kerja sama internasional dan bagi bantuan kemanusiaan yang tetap mengacu kepada aturan undang-undang. Penanggulangan bencana nasional Covid-19 ini dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan akan mengedepankan sinergitas dengan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah sehingga lebih seirama.


Oleh karena itu, lanjut dia, gubernur, bupati dan wali kota akan menjadi kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan memiliki kewenangan menerapkan kebijakan di daerahnya dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

 

Yurianto juga menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 10 daerah di Tanah Air yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan Covid-19. Adapun daerah yang menyusul DKI Jakarta menerapkan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.

 

“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Yurianto. PSBB, kata dia, menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya. Yuri menambahkan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum Covid-19.


”Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” katanya. Untuk DKI Jakarta, sebagai episentrum penularan corona, Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto memaparkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 163 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 2.349 orang kasus positif.


"Jumlah pasien meninggal sebanyak 243 orang, dengan 1.385 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 558 orang melakukan self isolation di rumah. Sebanyak 876 orang masih menunggu hasil laboratorium," ungkap Catur, Selasa (14/4). Sementara itu, lanjut dia, ODP di Jakarta berjumlah 2.977 orang. Di mana 2.395 sudah selesai dipantau dan 582 masih dipantau, dan PDP di Jakarta sebanyak 2.446 orang, dimana 1.294 sudah pulang dari perawatan dan 1.152 masih dirawat.


Sampai saat ini, ungkap dia, Pemprov DKI Jakarta juga masih terus melakukan rapid test di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Sampai dengan Senin (13/4), total sebanyak 38.874 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,4 persen. "Dengan rincian (dari hasil rapid test) 1.314 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 37.560 orang dinyatakan negatif," paparnya.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER