Kanal

Yasonna Bilang PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law sebagai Kesalahan

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, merespons pelaporan dirinya oleh 6 aktivis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, respons yang ditunjukkannya justru berupa ancaman.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Dilaporkan 6 Aktivis Ke KPK, Edy Rahmayadi Ancam Laporkan Balik", https://hukum.rmol.id/read/2020/02/18/421900/dilaporkan-6-aktivis-ke-kpk-edy-rahmayadi-ancam-laporkan-balik.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, merespons pelaporan dirinya oleh 6 aktivis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, respons yang ditunjukkannya justru berupa ancaman.

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Dilaporkan 6 Aktivis Ke KPK, Edy Rahmayadi Ancam Laporkan Balik", https://hukum.rmol.id/read/2020/02/18/421900/dilaporkan-6-aktivis-ke-kpk-edy-rahmayadi-ancam-laporkan-balik.

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Pasal 170 dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) adalah kesalahan. "Ya ya. Enggak bisa dong PP melawan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.

 

Yasonna mengatakan pemerintah tak mungkin sengaja membuat peraturan seperti itu. "Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," kata Yasonna. Meski begitu, Yasonna mengatakan tak perlu ada revisi dalam draf itu. Pasalnya, saat ini draf sudah ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Kesalahan tulis ini akan diselesaikan di sana. "Itu tidak perlu (direvisi) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," kata Yasonna.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ketentuan ini bakal menabrak sistem hukum. Bivitri mengatakan PP tak boleh memuat materi UU, apalagi menggantikannya. Dia menegaskan hal ini merupakan pengetahuan dasar hukum Indonesia. Bivitri mengingatkan ada hirarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.

 

Hirarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Maknanya, kata Bivitri, setiap bentuk peraturan perundang-undangan ada materi muatan dan prosesnya sendiri, serta tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.(tmpo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER