Kanal

KPK Ultimatum Pelindung Harun Masiku

RADARPEKANBARU.COM –- Kabar bahwa tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Harun Masiku, telah berada di Tanah Air, santer mengemuka. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak yang mungkin menyembunyikan buronan tersebut agar menyerahkan yang bersangkutan.


Terlebih, saat ini Masiku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, pihak-pihak yang menyembunyikan Masiku berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta. "Sangat memungkinkan (diterapkan pasal 21) bagi siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan ataupun penuntutan," kata, Selasa (21/1).


Sejauh ini, menurut Ali, KPK masih berupaya meminta agar Harun kooperatif. Karena, hal itu akan menjadi hal pertimbangan untuk meringankan hukuman. "Tentunya, siapa pun yang tidak kooperatif, akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," ujar Ali.


Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya terus memburu Harun. Firli menuturkan, berbagai informasi terkait keberadaan Harun akan ditampung dan didalami oleh KPK, termasuk keberadaan Harun di Gowa, Sulawesi Selatan. "Kami akan terima apa pun informasinya dan tentu akan kami lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi," kata Firli.


Firli menegaskan, KPK sungguh-sungguh dalam mencari Harun. Selain menelusuri berbagai informasi, pihaknya juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait info soal Harun. KPK juga akan mendalami informasi terkait tangkapan CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan bahwa Harun sudah di Tanah Air pada Selasa (7/1). "Itu informasi kami tampung semua dan itu tindak lanjut yang harus dilakukan oleh tim penyidik kami," ujar Firli.


Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1). Harun Masiku bersama kader PDIP lainnya, Saeful, kemudian dijadikan tersangka penyuap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga menjadi tersangka.


Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia pada Maret 2019, yaitu Nazarudin Kiemas. Dalam pleno KPU saat itu, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta.


Sejauh ini, pihak Ditjen Imigrasi belum memberikan informasi soal kembalinya Harun Masiku ke Tanah Air. Kabar terbaru soal keberadaan Harun Masiku datang dari istrinya, Hilda (26 tahun). Kepada media lokal kabarmakassar.com, Hilda menyampaikan bahwa Harun mengabarinya hendak bertolak ke Singapura pada 6 Januari lalu.


Sehari kemudian, pada 7 Januari, menurut Hilda, Harun menyatakan sudah berada di Jakarta pukul 24.00 WIB. “Terus pada 8 Januari sudah tidak ada kabarnya sampai sekarang,” kata Hilda kepada kabarmakassar.com, di kediamannya, di Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (20/1).


Hilda menyangkal, saat ini Harun berada di kediamannya. Namun, ia mengungkapkan bahwa Harun memiliki rumah pribadi lain di Wessabbe, tak jauh dari kampus Universitas Hassanudin, Makassar. “Saya mau meluruskan jika saya tidak pernah menyembunyikan suami saya di sini, buat apa saya mau sembunyikan, apalagi ini masalah besar,” kata Hilda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengiyakan bahwa Harun Masiku tidak berada di rumah istrinya di Gowa. Informasi tersebut diketahui setelah polsek setempat mengecek ke rumah tersebut. "Anggota kepolisian yang di sana belum melihat apa pun. Polisi hanya verifikasi dan menunggu tim penyidik KPK. Kalau ada kendala, kami bantu," ujar Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Menurut dia, hingga kini belum dapat dipastikan politikus PDIP itu berada di Indonesia.


Argo menjanjikan, pihak kepolisian akan membantu penuh KPK untuk menemukan Harun Masiku. "Kami sudah menerima surat dari KPK. Kami kepolisian akan membantu penuh dengan bekerja sama dengan penyidik KPK untuk mengetahui Harun Masiku berada di mana. Kami masih menunggu hasil dari tim penyidik KPK," kata Argo Yuwono.


Raibnya Harun Masiku diketahui tak berselang lama dari upaya gagal KPK menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan terkait kasus suap PAW pada 9 Januari lalu. Terkait hal itu, pihak PDIP menyatakan sudah siap memberikan akses pada penyelidik KPK. "Kalau sudah ada izin dari Dewas (Dewan Pengawas KPK), tentunya upaya paksa itu sudah tidak ada masalah," ujar anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (20/1) malam.


Maqdir mengatakan, penggeledahan oleh KPK hanya dapat dilakukan kalau perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. Dia melanjutkan, penggeledahan juga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas jika mengacu pada Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku saat ini. Dia menyatakan, berdasarkan ketentuan UU mengungkapkan bahwa barang yang bisa disita bersifat terbatas. Kemudian, barang sitaan terpaku pada yang digunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan.


Sebelumnya, KPK sempat berusaha masuk untuk memasang garis pengaman di DPP PDIP. Namun, upaya tersebut gagal lantaran diklaim cacat secara administratif. Partai berlogo banteng moncong putih itu menyebut KPK tidak memiliki surat tugas saat hendak masuk ke dalam DPP PDIP.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER