Kanal

KPK Siap Usut Korupsi Asabri

RADARPEKANBARU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk terjun mengusut dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Namun, sebelum melangkah lebih jauh, KPK akan terlebih dahulu berkoodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Tentu ini akan kita bahas dengan BPK. Saya sudah berhubungan dengan pimpinan BPK untuk tindak lanjut daripada Asabri itu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1), sesuai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


Firli menambahkan, KPK tidak bisa semena-mena melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus Asabri. KPK, kata dia, harus bekerja sama dengan BPK sebagai lembaga pemeriksa negara. "Kita harus dengarkan dulu bagaimana temuan dari BPK," ujar Firli. Pernyataan Firli itu untuk menanggapi permintaan Ketua Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet meminta KPK memantau dugaan korupsi di Asabri.


Bamsoet mengatakan, MPR berharap KPK juga menaruh perhatian kepada kasus-kasus yang merugikan masyarakat. "Asuransi-asuransi milik negara dan lembaga dana pensiun lainnya juga harus dipantau KPK," kata Bamsoet. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengaku menemukan kesamaan antara kasus dugaan korupsi di Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mahfud bahkan menduga ada pelaku yang sama dalam dua dugaan korupsi tersebut.


Mahfud menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan korupsi. Presiden Joko Widodo pun sudah memerintahkan pembongkaran semua kasus korupsi. Terlebih, dugaan awal, korupsi Asabri merugikan negara hingga Rp 10 triliun.


Asabri melakukan investasi di berbagai saham perusahaan. Salah satunya di PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), perusahaan yang juga menjadi pilihan Jiwasraya dalam menempatkan dana kelolaan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang sedang menangani dugaan korupsi di Jiwasraya baru saja menetapkan Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Benny Tjokrosaputro juga sudah ditahan Kejakgung.


Sementara itu, Kejakgung belum berencana mengambil inisiatif hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi di Asabri. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, timnya masih harus berfokus pada penanganan kasus Jiwasraya. Kata dia, penyelidikan terkait kasus gagal bayar Jiwasraya terus berjalan.


“Yang ini, Jiwasraya saja dulu. Kita belum åda bicarakan tentang itu (Asabri),” kata Adi, Selasa (14/1). Ia mengatakan, pengungkapan kasus gagal bayar yang dialami Jiwasraya sudah sampai tahap rekonstruksi peristiwa hukumnya dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kejakgung yakin ada indikasi dan dugaan korupsi dalam jumlah besar yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar dan terancam bangkrut.


Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja mengatakan, terdapat ketidaksesuaian antara pemberitaan di media dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di Asabri. Kata Sonny, kegiatan operasional Asabri, terutama proses penerimaan premi, pelayanan, dan pembayaran klaim, berjalan normal dan baik. "Asabri dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya," ujar Sonny, Senin (13/1).


Sonny menyampaikan, terkait kondisi pasar modal di Indonesia, terdapat beberapa penurunan nilai investasi Asabri yang sifatnya sementara. Namun, ia menegaskan, manajemen Asabri memiliki mitigasi untuk memulihkan penurunan tersebut.


BPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kinerja terhadap Asabri. Pemeriksaan itu berupa pemeriksaan kinerja atas penyaluran pembayaran pensiun dan efisiensi pengelolaan investasi tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016 pada PT Asabri di Jakarta, Sumatra Utara, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.


Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan menilai efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisiensi pengelolaan investasi Asabri. Pemeriksaan itu dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2016. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, Asabri kurang efisien dalam menjalankan kegiatan pengelolaan investasi.


Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 15 temuan yang memuat 19 permasalahan. Sebanyak 19 permasalahan itu terdiri atas 5 permasalahan ketidakefisienan senilai Rp 834,72 miliar, 12 permasalahan ketidakefektifan, 1 permasalahan potensi kerugian negara senilai Rp 637,1 miliar, dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 2,31 miliar. (rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER