Kanal

Pendeta di Pelalawan Laporkan Anggota Reskrim Polsek Kota Pekanbaru ke Polda

RADARPEKANBARU.COM - Iwan Sarjono Siahaan yang kebetulan merupakan Pendeta di wilayah Pelalawan, melaporkan anggota Reskrim Polsek Kota Pekanbaru ke Bid Propam Polda Riau. Hal ini terkait upaya penangkapan dirinya pada Selasa (31/12/19) lalu.

Pelaporan ini dilakukan Iwan pada Kamis (02/01/19) kemarin. "Kita melaporkan beberapa anggota Polsek Pekanbaru Kota. Ini terkait upaya penangkapan terhadap saya," Terangnya.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor STPL/02/I/2020/Propam itu, tertera bahwa Iwan melaporkan atas dugaan tidak profesional acara penangkapan terhadap dirinya sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Untuk diketahui, upaya penangkapan terhadap Iwan terjadi pada Selasa (31/12/19) sekitar pukul 18.30 wib di kediamannya yang berlokasi di Desa Kesuma, Pelalawan.

Dimana rumahnya juga berdekatan dengan gereja GTDI yang berlokasi di jalan RAPP kilometer 72 tempatnya biasa Ia memimpin ibadah. Penangkapan ini sendiri merupakan ujung dari Laporan Manaek Siahaan yang merupakan ayah kandung Iwan.

Dimana Iwan dituduh memalsukan dokumen milik orang tuanya tersebut. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan atas nama Iwan Sarjono Siahaan," Singkatnya.(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER