Kanal

Mantan Pembantu Rektor IV UIR Masih Harus Membayar Rp2 Miliar

RADARPEKANBARU.COM.Abdullah Sulaiman, tersangka dugaan korupsi dana hibah penelitian UIR, melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 400 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.'

Tapi mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR itu masih harus membayar uang ke negara sebesar 2 miliar rupiah. Kepala Seksi dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang oleh Abdullah Sulaiman melalui keluarganya ke Kejati Riau.

"Iya tersangka ada menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui keluarganya. Dana itu diberikan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan dana hibah penelitian UIR," kata Muspidauan, Selasa (19/11/2019).

Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar 400 juta, Abdullah Sulaiman masih harus mengembalikan sisa kerugian negara sebesar 2 miliar rupiah. Karena dalam perkara tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 2,8 miliar.

"Sebelumnya 400 juta sudah dikembalikan saat pemeriksaan dua tersangka lain pada tahun 2016 lalu, jadi tersangka masih ada sisa 2 miliar lagi yang harus dipenuhi oleh tersangka.

Mereka ada niat untuk membayarnya, jadi penyidik masih memberi waktu kepada tersangka untuk membayar kerugian negara karena menyangkut penyelamatan uang negara," terang Muspidauan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana hibah penelitian UIR ini menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Riau 2011-2012, namun dalam perjalanannya terjadi penyelewengan anggaran, dua tersangka lain sudah menerima putusan dari pngadilan.

Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan dua tersangka sebelumnya yaitu Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran. Hingga pada akhirnya Abdullah Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2019 lalu.(grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER