Kanal

Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka Ilegal Tapping

RADARPEKANBARU.COM - DP, JH, dan AM harus mempertanggungjawabkan tindakannya setelah terbukti terlibat dalam perkara ilegal tapping (pencurian minyak mentah) yang diungkap oleh Polda Riau hingga 12 November 2019 kemarin. Ketiganya ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Minggu (17/11/19) Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya menjelaskan DP ditangkap pada 27 Oktober 2019, JH ditangkap pada 31 Oktober 2019 dan AM ditangkap pada tanggal 12 November 2019. Mereka memiliki peran yang berbeda pula.

" DP berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan, JH berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat- alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah. Sementara AM berperan sebagai pembeli minyak mentah," Terangnya.

 Disamping kejahatan ini, ketiganya juga terlibat kejahatan lain yang berimplikasi pada penurunan produksi minyak. Seperti pencurian kabel pompa tambang, pencurian pipa penyaluran minyak dan kabel listrik serta travo dan baterai pembangkit pompa penambangan.

Dari pengakuan JH, aksi ini dilakukan di 5 lokasi yang berbeda. Yakni di Balam KM 0 Kec.Bangko Pusako Kab.Rokan Hilir, dimana JH berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah. Kemudian di SOE Jambon 02 Areal bekasap PT.CPI Kec.Mandau Kab.Bengkalis, Ia juga berperan sebagai penjual minyak mentah. Lalu di KM 43 Kel. Minas Barat Kec.Minas Kab.Siak, JH berperan sebagai penjual minyak mentah.

Selanjutnya, di Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Kec.Tualang Kab.Siak, tersangka JH juga berperan sebagai penjual minyak mentah. Terakhir di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar, tersangka JH berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.

"Atas perbuatan 3 tersangka di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar, para tersangka berhasil mengambil minyak mentah milik PT.CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel, akibatnya PT. Chvevron Pasific Indonesia mengalami kerugian sejumlah 2195 Barel x $60 per barel (Rp.870.000,-) = Rp.1.909.650.000,- Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT. Chvevron Pasific Indonesia akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama 1 tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000 dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$1.000.000," Bebernya.

Untuk pasal yang dipersangkakan, DP disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana, diancam pidana penjara selama 7 tahun. JH disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara AM disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 jo pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun.

"Saat ini kita juga tengah melakukan pengejaran terhadap MM si pembeli minyak mentah dan AL sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan penyaluran minyak ke mobil tangki. Mereka masih dalam DPO," Tutupnya. *(rtc)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER