Kanal

Diskes Riau Gelar Rakor Review Iuran Budget Sharing Tahun Anggaran 2020

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Review Iuran Budget Sharing Tahun Anggaran 2020 bagi penduduk yang didaftarkan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Rakor dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Bupati/Walikota se Provinsi Riau.



Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani mengatakan Rakor ini didasari adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seterusnya Perturan Menteri Keuangan No 128 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.



"Dalam program JKN/KIS masyarakat miskin dan tidak mampu yang sebelumnya peserta Jamkesmas dialihkan sebagai peserta penerima bantuan JKN/KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat," kata Mimi, Senin (21/10/2019) siang di Hotel The Premiere Pekanbaru.



Lanjut Mimi, kondisi ini juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau yang terus memantapkan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin/tidak mampu di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN/KIS melalui program jaminan kesehatan daerah sebagai bagian dari pengembangan dan pembiayaan secara menyeluruh.



"Maka mulai tahun 2015, peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Provinsi Riau secara bertahap sudah diintegrasikan ke program JKN/KIS menjadi peserta PBI. Peserta PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dan kabupaten/kota," terangnya. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan mendorong pelaksanaan program JKN dengan mengalokasikan anggaran iuran dana PBI daerah minimal sama dengan rencana penerimaan pajak rokok pada tahun berjalan.



"Maka dalam kesepakatan konstitusi daerah dalam mendukung program JKN, tujuh kabupaten/kota di provinsi Riau akan berpotensi mengalami pemotongan pajak rokok dengan total Rp 30,574 milliar lebih," sebutnya.



Pada kesempatan yang sama,Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan pelaksanaan jaminan kesehatan ini sudah berlangsung dari tahun 2014 sampai saat ini. Dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan salah satu program kesehatan ini telah diimplementasikan pada tahun 2015 dengan cara mengintegrasikan peserta Jamkesda ke dalam JKN sesuai Perpres.



Edy menyebutkan, jumlah penduduk yang sudah didaftarkan dalam program JKN/KIS hingga bulan Oktober 2019 yaitu 620.307 jiwa lebih. Data cakupan seluruh penduduk yang sudah memiliki jaminan kesehatan berjumlah 4.592.796 jiwa atau sebesar 75,61 persen. Bahkan masih terdapat 1.481.272 jiwa yang belum mendapatkan jaminan kesehatan. "Dari jumlah tersebut, masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan," ujar Edy.



"Permasalahan lainnya adalah adanya rencana kenaikan iuran. Kebijakan ini sangat mempengaruhi kemampuan pemerintah baik pemerintah kota/kabupaten dalam membiayai penduduk yang sudah didaftarkan. Dan tentu ini jadi masalah kita sebagai pemerintah serta ini harus jadi perhatian kita," ungkapnya.  (hrc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER