Kanal

OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Rp 600 Juta

RADARPEKANBARU.COM.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 600 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Ahad (6/10). Uang tersebut diduga terkait dengan proyek. "Total uang yang diamankan sekitar Rp600 juta.

Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/10). Sampai Senin pagi, lanjut Febri, total yang ditangkap tim KPK berjumlah tujuh orang.

"Ada tambahan pejabat pemkab setingkat kepala seksi dan swasta," ujar Febri menambahkan.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dari Ahad (6/10) sore sampai malam terdiri dari unsur bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara.

Febri mengatakan, tujuh orang yang ditangkap tersebut langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

"Tadi telah sampai di pelabuhan (Bakauheni). Berikutnya dilakukan perjalanan menyeberangi Selat Sunda dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut," ungkap Febri.

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum, perkara, dan orang-orang yang ditangkap tersebut.

"Info lebih lanjut akan kami sampaikan melalui konferensi pers malam ini," kata dia. sumber : Ant Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 600 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Ahad (6/10). Uang tersebut diduga terkait dengan proyek.

"Total uang yang diamankan sekitar Rp600 juta. Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/10).

Sampai Senin pagi, lanjut Febri, total yang ditangkap tim KPK berjumlah tujuh orang. "Ada tambahan pejabat pemkab setingkat kepala seksi dan swasta," ujar Febri menambahkan.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dari Ahad (6/10) sore sampai malam terdiri dari unsur bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara. Febri mengatakan, tujuh orang yang ditangkap tersebut langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. "Tadi telah sampai di pelabuhan (Bakauheni).

Berikutnya dilakukan perjalanan menyeberangi Selat Sunda dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut," ungkap Febri.

Sebagaimana hukum acara yang berlaku, dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum, perkara, dan orang-orang yang ditangkap tersebut. "Info lebih lanjut akan kami sampaikan melalui konferensi pers malam ini," kata dia.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER