Kanal

Hong Kong Resmi Larang Pengunjuk Rasa Pakai Penutup Wajah

HONGKONG - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam pada Jumat, 4 Oktober 2019, menggunakan kekuatan darurat untuk memberlakukan larangan penggunaan penutup wajah bagi para demonstran. Larangan itu diterbitkan menyusul gelombang unjuk rasa yang masih berlanjut. Para pengunjuk rasa biasanya menutupi wajah mereka saat turun ke jalan untuk menutupi identitas mereka.

 

Lam mengumumkan larangan menggunakan penutup wajah bagi para demonstran akan berlaku per Sabtu, 5 Oktober 2019. Aturan ini berlaku di bawah undang-undang darurat yang memungkinkan setiap pembuat kebijakan di level manapun ditujukan semata demi kepentingan publik.

 

Kekuatan darurat digunakan terakhir kali oleh pemerintah Hong Kong lebih dari 50 tahun silam. Undang-undang darurat memungkinkan diberlakukannya jam malam, sensor media dan pengendalian pelabuhan serta transportasi umum.

 

Dikutip dari reuters.com, Lam tidak memberikan penjelasan spesifik soal sanksi yang mungkin diambil setelah pelarangan pengunjuk rasa menggunakan penutup wajah. "Langkah ini untuk memadamkan ketegangan dan kekerasan," kata Lam.

 

Departemen Hubungan Dalam Negeri Hong Kong dan Makau memuji langkah yang diambil Lam ini. Unjuk rasa di Hong Kong saat ini telah berubah menjadi sebuah revolusi warna, yakni sebuah istilah yang mengacu pada gelombang unjuk rasa di Ukraina dan negara bekas pecahan Uni Soviet lainnya untuk menghapus pemerintahan berkuasa melalui pengaruh kekuatan eksternal.

 

Gelombang unjuk rasa di Hong Kong berlangsung hampir empat bulan dan saat ini Hong Kong telah terperosok dalam krisis politik terbesar sejak wilayah itu diserahkan Inggris ke Cina pada 1997 di bawah aturan satu negara dua sistem. Aturan itu memberikan otonomi yang besar dan luas kepada Hong Kong serta kebebasan yang tidak di nikmati masyarakat Cina. (tmpo)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER