Kanal

KPK Harap PK Tak Jadi Sarana Diskon Hukuman

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara lewat putusan peninjauan kembali (PK). KPK berharap PK tak jadi sarana diskon hukuman para koruptor. "Kita berharap PK tidak dijadikan sebagai sarana 'discount' hukuman oleh MA," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (30/8/2019) malam.


Ini bukan pertama kalinya MA mengabulkan PK yang diajukan koruptor. Ada sejumlah terpidana kasus korupsi yang dikabulkan MA permohonan PK-nya seperti Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
 


Hukuman Choel yang merupakan terpidana dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.

MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016.

Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu. (dtk)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER