Kanal

Pelantikan Anggota DPRD Rohul Terpilih 2 September 2019

RADARPEKANBARU.COM.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tengah melakukan persiapan pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu periode 2019-2024.

Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu Drs. Budhia Kasino menerangkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu 2019-2024 dijadwalkan Senin pekan depan, 2 september 2019, dua hari pasca berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu periode 2014-2019.

Budhia mengatakan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu 2014-2019 berakhir 1 September 2019. Karena Ahad 1 September bertepatan hari libur kerja, maka pelantikan dan pengucapan sumpah janji baru bisa dilaksanakan Senin 2 September 2019.

Sebelum pelantikan, Sekwan telah menyurati partai politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Rokan Hulu, menginfromasikan ke para calon legislatif (Caleg) terpilih yang akan dilantik, khususnya untuk pakaian sipil lengkap atau PSL yang dipakai saat pelantikan dan pengucapan sumpah.

Budhia menambahkan, pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu 2019-2024 sendiri akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH, MH.

"Kita telah berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Negeri (Pasirpangaraian) bapak Sunoto, dan beliau telah menyatakan kesediaannya mengambil sumpah anggota DPRD Rohul terpilih," ungkapnya.

Pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Rokan Hulu 2019-2024 rencananya akan dihadiri Gubernur Riau H. Syamsuar, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, para tokoh Rokan Hulu, Forkompinda, mantan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, dan lainnya.

Setelah dilantik, tambah Budhia, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu 2019-2024 akan menjalani orientasi tentang pemahaman tugas pokok dan fungsi wakil rakyat.

Terlepas itu, Budhia menjelaskan Partai Gerindra dan Partai Golkar bakal menempatkan wakilnya sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Rokan Hulu, menjelang terbentuknya alat kelengkapan dan pimpinan DPRD defenitif 2019-2024.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Mendagri Nomor 155 Tahun 2004, bahwa pimpinan sementara DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten Kota, berasal dari Parpol yang memiliki anggota terbanyak pertama dan kedua.

Pada Pemilu 2019, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 8 kursi di DPRD Rokan Hulu, disusul Partai Golkar mendapatkan 7 kursi.

Budhia menambahkan lagi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Rokan Hulu akan bertugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan tata tertib, dan memfasilitasi pembentukan pimpinan defenitif.

"Menjelang alat kelengkapan DPRD (Rokan Hulu) terbentuk, kedua partai tersebut yang akan memimpin jalannya pembentukan," pungkas Budhia Kasino.(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER