Kanal

Pengadilan Tinggi Riau Bebaskan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad

RADARPEKANBARU.COM.Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding tiga dokter RSUD Arifin Achmad yang sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Putusan vonis bebas ketiga dokter spesialis yang sebelumnya didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) itu, diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima petikan salinan putusan banding dari pihak PT Riau.

"Berdasarkan petikan salinan putusan yang kita terima kemarin, tiga terdakwa korupsi pengadaan alkes yakni, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tinggi," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH , Kamis (22/8/19) sore.

Dikatakan Rosdiana, berdasarkan amar putusan majelis hakim PT Riau yang diketuai, Agus Suwargi SH, didampingi hakim Jasmen Purba SH dan hakim ad hocd KA Syukri SH menyatakan, menolak putusan majelis hakim PN Pekanbaru, dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Memulihkan hak terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota," jelas Rosdiana. Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, menghukum terdakwa dr Welly Zulfikar dengan pidana penjara selama1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. dr Welly juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp132 juta atau dapat diganti (subsider) selama 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa dr Masrial dihukum 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. dr Masrial juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 127 juta subsider 6 bulan. Drg Kuswar Ambar Pamungkas, dihukum selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sementara seorang terdakwa yang merupakan rekanan dalam pengadaan alkes tersebut yakni, Yuni Efrianti, direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan Muklis selaku staff CV PMR dihukum selama 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Kelima terdakwa ini terbukti secara melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Saut.

Atas putusan hakim tipikor PN Pekanbaru tersebut, tiga dokter langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Yuni Efrianti menyatakan pikir pikir. Putusan hakim Saut Maruli Tua ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dimana, dr Welly Zulfikar dituntut hukuman, 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 213 juta, dan jika tidak dibayar dapat diganti hukuman, (subsider) selama 1 tahun 3 bulan. Dr Masrial, dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Dr Masrial juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 131 juta subsider 1 tahun. drg Kuswan Ambar Pamungkas, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dua rekanan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut,Yuni Effianti dan Muklis. Masing masing dituntut hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Perbuatan kelima ini telah merugikan negara sebesar Rp 420 juta. Dimana pada tahun 2012- 2013 lalu, RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan alkes.

Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur. Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung. Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222. (rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER