Kanal

29 ASN yang Dipecat Gubernur Riau, 5 Orang Gugat ke PTUN

RADARPEKANBARU.COM.Dari 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi, lima diantaranya menggugat gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ASN Pemprov Riau tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi. Menurutnya gugatan itu merupakan hak ASN ketika dilakukan pemberhentian tidak terhormat oleh PPK "Mereka juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN. Sekarang ini ada yang mengajukan ke PTUN.

Dan itu silahkan. Data pastinya ada di Biro Hukum. Tapi ada lima atau enam orang yang mengajukan ke PTUN, dan selebihnya menerima keputusan itu (PDTH)," katanya .

Ahmad Hijazi mengaku tidak mempersoalkan gugatan itu. Bagi Pemprov Riau yang terpenting aturan pemerintah pusat itu sudah dijalankan.

"Karena itu sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan yang mengharuskan. Kita di daerah artinya Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, dan saya selaku pejabat yang berwenang itu memang berkewajiban untuk melaksanakan segala bentuk keputusan itu," cakapnya.

Sedikitnya sudah 29 ASN Pemprov Riau dipecat dengan tidak terhormat oleh gubernur Riau karena korupsi. Sedangkan ASN kabupaten dan kota ada sebanyak 161 yang di PDTH, sehingga total keseluruhan sudah 190 ASN di Riau yang di PDTH karena korupsi.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER