Kanal

Bupati HM Wardan Apresiasi Pemusnahan dan Penyerahan Barang Hibah Bea Cukai

RADARPEKANBARU.COM.Bupati HM Wardan mengapresiasi pemusnahan dan penyerahan barang hibah terhadap barang yang menjadi milik negara senilai Rp 13,3 milar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Rabu (3/7/2019) di halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Sudirman, Tembilahan.

Barang milik negara yang dimusnahkan dan dihibahkan tersebut merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Tembilahan, dari akhir 2018 sampai 2019.

Melalui pemusnahan KPPBC TPM C Tembilahan, kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 6,2 miliar. Bupati HM Wardan diwakili Asisten Administrasi Umum RM Sudinoto menyebut, pemusnahan telah disetujui Kementerian Keuangan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kegiatan yang melanggar hukum itu tentunya mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan negara," kata RM Sudinoto membacakan pidato Bupati HM Wardan.

Bupati menilai, pemusnahan yang dilakukan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi bea dan cukai, khususnya di bidang penindakan.

Bupati mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati juga mengharapkan kinerja dan kualitas pelayanan KPPBC TMP C Tembilahan dapat tetap baik dan terus meningkat meski memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, meliputi 3 Kabupaten, yakni Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.

"Tentunya kinerja dan kualitas pelayanan yang baik itu harus ditunjang dengan melibatkan segenap SDM dan sarana prasarana yang ada disertai dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dan efektif bersama pihak - pihak terkait dan masyarakat," tukasnya.

Untuk diketahui, barang yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Tembilahan adalah 11,9 juta batang rokok, 119 unit handphone dan 90 unit laptop berbagai merk, ratusan karton barang elektronik serta barang lain yang tidak memenuhi kewajiban pabeannya. Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin mengatakan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk dari transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai.

"Tujuannya, untuk melindungi dan menjaga kepentingan Nasional, mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secara legal dan taat aturan hukum, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor," ujarnya.(frc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER