Kanal

Komisioner KPU Kuansing Diadukan ke-DKPP Terkait Pelanggaran Kode Etik

Jakarta–  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 107-PKE-DKPP/IV/2019 pada Jumat depan tanggal (14/1/2019) pukul 09.00 WIB . Pengadunya adalah atas nama Suhardiman Amby , Ketua Bapilu Partai Haura Provinsi Riau.

Suhardiman  mengadukan Komisioner KPU Kab. Kunsing periode 2018-2022 terkait pelanggaran kode etik. 

"Setidaknya ada delapan poin pelanggaran satu diantaranya ada hubungan kekerabatan antara komisioner KPU dengan politisi, 
dugaan kongkalikong yang mengakibatkan penggelembungan suara salah salah satu partai politik hingga proses kecurangan ini juga berdampak partai tersebut memperoleh dua kursi di DPRD Riau , " jelas Suhardiman, senin (10/06).

Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. 

Menurut Suhardiman sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan.

"Mari kita kawal bersama, sidang bersifat terbuka", tuturnya. 

Lebih lanjut Suhardiman mengatakan bahwa  jika pelanggaran terbukti dirinya memohon pihak majelis hakim DKPP memberhentikan sejumlah anggota KPU Kuansing yang terlibat dengan tidak hormat.

"Target saya jika nantinya hakim DKPP memutuskan memenangkan gugatan ini, selanjutnya diranah pidana pemilunya Gakumdu juga dapat memulai proses penyidikan terhadap pihak yang terlibat, " tegasnya. (radarpku) 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER