Kanal

KPK Kembali Bawa Romahurmuziy ke Tahanan

RADARPEKANBARU.COM - Eks Ketum PPP M Romahurmuziy (Rommy) kembali dibawa ke sel Rutan KPK. Pembantaran Rommy dicabut KPK karena RS Polri menyatakan Rommy tak perlu dirawat inap karena sakit.



"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke Rutan sore kemarin (9/6), setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019). Rommy dirawat di RS Polri sejak 31 Mei 2019 akibat penyakit ginjalnya. KPK melakukan penahanan 16 hari ke depan setelah pembantaran ini.

 

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," jelasnya. Diketahui, ini merupakan ketiga kalinya Rommy dirawat di RS Polri. Rommy pernah dirawat di RS Polri sekitar satu bulan pada 2 April hingga 2 Mei 2019.



Rommy menjalani rawat inap di RS Polri karena mengeluh buang air besar (BAB) mengeluarkan darah. Saat masa perawatan, Rommy juga disebut mengalami masalah terkait riwayat sakit ginjalnya. KPK menetapkan Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.
 

Haris dan Muafaq juga sudah didakwa jaksa KPK memberi suap Rp 346,2 juta kepada Rommy yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI. Tujuannya agar Rommy, yang saat itu menjabat Ketum PPP, membantu proses seleksi jabatan keduanya.Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag. (dtk)

 
 
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER