Kanal

Polda Riau Benarkan Mantan Bupati Siak Arwin Tersangka

RADARPEKANBARU.COM.Polda Riau membenarkan status tersangka kepada mantan Buoati Siak Arwin AS. Hal ini dibuktikan dengan telah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Asep Darmawan menjelaskan memang benar ada SPDP atas nama mantan Bupati Siak tersebut. Diperkara yang dilaporkan masyarakat bernama Jimmy dengan terlapor Merry dan kawan-kawan.

"Iya ada SPDP itu, atas nama Arwin AS dan kawan-kawan," katanya. Rinci Asep, nama Arwin sendiri tertera dalam SPDP berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik pada 2016 lalu.

"Seharusnya SPDP dikirim penyidik tersangkanya Mery dan kawan-kawan, karena sesuai laporan polisi. Namun karena ada berita acara pendapat, dibuat (SPDP) Arwin dan kawan-kawan. Karena saat kejadian itu, dia bupati," katanya.

Sementara, pada proses penyidikan diketahui yang aktif dalam dugaan pembuatan dugaan dokumen palsu itu adalah mantan Dishutbun Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarsa Indah (DSI), Suratno Konadi yang diduga pengguna surat palsu tersebut.

Berkas perkara pun kemudian dikirim ke jaksa untuk kedua nama diatas. Keduanya saat ini juga tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Siak. Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21 dan telah tahap II.

"Selama proses pengiriman berkas perkara dan proses penyidikan tidak ada fakta alat bukti yang mengarah Arwin sebagai tersangka. Termasuk tidak ada petunjuk dari Jaksa yang mengarah Arwin sebagai tersangka," tuturnya.

Namun, Asep membantah bahwa ada kesalahan dalam SPDP sehingga nama Arwin batal dimajukan menjadi tersangka. Terangnya, semua itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Ini hasil penyelidikan dan dengar pendapat. Hasil sementara saat itu, Bupati Siak yang menandatangani surat tersebut. Maka dikirim SPDP berdasarkan dengar pendapat itu dengan dugaan tersangka Arwin," bebernya.

Sebelumnya, Polda Riau sempat membantah telah menerbitkan SPDP ke Kejati Riau. Walaupun Korps Adhyaksa menyatakan jelas menerima SPDP atas nama Arwin AS.

Penetapan Arwin AS sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/98/X/2016/Reskrimum tertanggal 25 Oktober 2016, yang dikirimkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan.

Sementara, status tersangka Arwin AS terungkap saat Ia menjadi saksi untuk Teten Effendi dan Suratno pada persidangan perkara pemalsuan SK Menhut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (02/05/2019) kemarin.

Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau mempertanyakan status Arwin yang juga jadi tersangka di perkara itu. Alhasil, sidang sempat berlangsung tegang ketika status terpidana kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam itu disebutkan.***(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER