Kanal

Direktur Reskrimum Polda Datangi Kejati Riau

RADARPEKANBARU.COM. - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Selasa (7/5/2019).

 

Kedatangan salah satunya bertujuan membahas perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) di Kabupaten Siak. Hadi ketahui datang menemui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Sofyan Selle. Kedatangan Hadi dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

 

“Aspidum ada bilang (Dir Reskrimum) datang tapi saya tidak melihatnya," ujar Muspidauan. Namun, Muspidauan menyebutkan kedatangan Hadi hanya untuk berkoordinasi terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. "Biasa koordinasi dan silaturahmi. Aspidum dengan Dir Reskrimum itu kan tupoksinya sama. Saling sambut menyambut,” ujar dia. Ditanya apakah pertemuan itu terkait polemik perkara dugaan pemalsuan SK Menhut yang juga melibatkan Arwin AS, Muspidauan menjawab normatif.

 

“Itu yang kita tidak tahu koordinasinya. Mungkin selama ini jarang komunikasi. Intinya silaturahmi lah. Ngobrol-ngobrol ringan,” pungkas Muspidauan. Dalam perkara pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998, penyidik Direskrimum Poldal Riau telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Teten Effendi selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak, dan Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI).

 

Keduanya, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Dalam proses persidangan terungkap kalau mantan Bupati Siak, Arwin AS juga jadi tersangka. Saat itu, sidang sempat diwarnai debat antara kuasa hukum terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau. Status tersangka Arwin AS berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/98/X/2016/Reskrimum Polda Riau, tertanggal 25 Oktober 2016.

 

SPDP itu ditandatangi oleh Direktur Reskrimum Polda Riau saat itu, Kombes Pol Surawan. Di dalam SPDP itu tertulis nama Arwin AS dan kawan-kawan, yakni Teten Effendi dan Suratno Konadi. Dalam perjalannya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau hanya menyerahkan berkas Teten Effendi dan Suratno Konadi ke Kejati Riau.

 

Sementara berkas Arwin AS tak dikunjung dilimpahkan. Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dia membantahnya. "Info dari Krimum. Nggak ada itu (Arwin tersangka). Tersangka kasus pemalsuan ada 2 orang, SK dari perusahaan dan TE, mantan Kadishut. Sudah tahap 2," kata Sunarto, baru-baru ini.

 

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, yang juga dikonfirmasi, awalnya tak mau merespon. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca.

 

Selain silaturahmi, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah hal terkait perkara yang ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Riau. Salah satunya terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) di Kabupaten Siak yang dalam beberapa hari terakhir mewarnai pemberitaan sejumlah media massa di Riau.

 

Namun, akhirnya Hadi mengakui salah satu tujuannya datang ke Kejati adalah terkait banyaknya pemberitaan terkait pemalsuan SK Menhut akhir-akhir ini di media massa. "Itu salah satunya," ucap Hadi ketika dihubungi wartawan. Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy.

 

Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

 

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

 

Faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan, bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER