Kanal

Mantan Bupati Siak Ditetapkan Tersangka

RADARPEKANBARU.COM.Perkara pemalsuan izin Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, dengan terdakwa Suratno Konadi, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan Teten Efendi Mantan Kadis Kehutanan Pemkab Siak, juga turut mengundang adanya tersangka lain yang ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Tersangka lain yang turut terjerat perkara pemberian izin yang diduga palsu itu adalah, Arwin AS, mantan Bupati Siak periode 2001 hingga 2011. Hal itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikirim pihak Polda Riau.

" Benar, SPDP atas nama Arwin AS dan kawan-kawan sudah kita terima," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada wartawan. Dikatakan Muspidauan,terungkapnya Arwin AS berstatus sebagai tersangka itu berawal saat dia menjadi saksi dalam pekara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) kemarin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, yang menyidangkan perkara itu juga menyebutkan Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

" Pihaknya masih menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau, untuk di teliti lebih lanjut," sambung Muspidauan. Untuk diketahui, perkara yang terdakwa Suratno dan Teten itu berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy.

Dimana PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Namun, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun.***(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER