Kanal

Distaruba: Reklame Raksasa Simpang Labersa Ilegal

RADARPEKANBARU.COM - Tak kunjung dibongkarnya reklame raksasa yang berdiri di depan rumah warga Jalan Parit Indah persimpangan Jalan Labersa, Rosmidah, membuat kekecewaan dari wakil rakyat. Sebab, Dinas Tata Kota Ruang Bangunan sudah mengatakan bahwa reklame itu tak ada izin, namun reklame pun tak kunjung dirobohkan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru H Zufan Sulaiman SH, mengatakan, jika memang tak sanggup pihak pemerintah maupun pemilik reklame untuk membongkar reklame tersebut, maka serahkan saja kepada tukang besi (pemulung besi) untuk membongkarnya.

"Kalau tidak berizin kenapa dibiarkan berdiri lagi. Seharusnya kan tak boleh tayang. Kita minta segera dibongkar, kalau tak sanggup suruh tukang besi yang potong," ungkap Zulfan, Selasa (17/6/2014).

Ditegaskan Politisi Partai Hanura ini, pembangunan tiang reklame yang tidak memiliki izin merupakan pelanggaran dan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ditambah lagi, keberadaan reklame itu mendapat penolakan dari warga setempat, maka harus segera ditertibkan.

"Ini sudah mengancam keselamatan warga, sudah komplit persoalannya dan pemerintah jangan tutup mata. Kalau tak bisa bongkar bilang saja, biar kita cari tukang besi nanti yang bongkar," tuturnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan reklame yang dibangun di depan rumah warga Jalan Parit Indah Simpang Lima Labersa, mengaku akan melakukan cek izin ke Dinas Tata Kota Pekanbaru.

"Jika nantinya ternyata tak ada izin, maka kita akan surati pemilik reklame, selama tiga hari tak ada dibongkar, maka kita akan bongkar dengan menurunkan tim untuk membongkarnya," ungkap Zulfahmi, Selasa (17/6/2014).

Kepala Dinas Tata Kota Ruang Bangunan Firdaus Ces, mengaku memang belum sampai melakukan penertiban ke daerah Parit Indah tersebut. Namun dalam waktu dekat akan menertibkannya.

"Kita belum sampai ke sana penertibannya, masih di Sudirman saja, nanti sampai ke sana, yang tak ada izin kita sudah minta segera urus izin," ungkap Firdaus Ces.

Kalau tak ada izin, kata Firdaus Ces, maka pihaknya bersama tim yustisi akan membongkar reklame tersebut seperti reklame lainnya. "Prosedur perizinan itu kalau reklame dibangun di halaman rumah warga maka harus ada izin dari warga," pungkasnya. (rls)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER