Kanal

Ilhamdi, SH, MH kurang sependapat dengan Hotman Paris

RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya pemberitaan dimedia terkait kasus anak inisial A di kalimantan membuat prihatin advokat asal Riau Ilhamdi, SH., MH. Disela-sela kesibukannya pengacara muda asal Riau yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Riau memberikan beberapa pendapat terkait kasus anak yang heboh diberitakan beberapa hari ini.

 

"Saya sangat setuju kasus ini diadili dengan seadil-adilnya. Hanya saja oknum media dan oknum netizen dalam menggiring kasus ini telah lari dari maksud dan tujuan hukum itu sendiri. Ada hal yang perlu kita garis bawahi yaitu korban dalam kasus tersebut adalah anak,  pelakunya juga adalah anak. Dalam konteks ini maka kita harus mengacu kepada undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak dalam penanganan perkaranya.

 

Pasal 19 ayat 1 uu tersebut menjelaskan bahwa identitas anak, anak korban,  dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Selanjutnya ayat 2 menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak,  nama anak korban,  nama anak saksi,  nama orang tua,  alamat,  wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak,  anak korban dan/atau anak saksi.

 

Sekarang coba kita saksikan di berbagai media sosial,  dengan jelas wajah anak dan namanya ditampilkan ke publik, bahkan ditambah dengan kata kata yang membuat anak maupun keluarganya tersudutkan.

 

Ingat di dalam UU tersebut yang harus dicari adalah keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,  korban,  keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

 

Selain itu yang perlu kita sadari untuk penanganan kasus anak ada istilah diversi dimana ada proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan anak. Jadi kalau para pihak sudah damai menurut saya tidak perlu kasusnya dinaikan. Kecuali para pihak tidak mau damai.

 

UU tersebut sudah sangat bagus mengatur perihal proses penanganan perkara anak,  baik bagi anak yang berkonflik dengan hukum,  anak korban dan anak saksi. Bahkan untuk penahanan dan proses penanganannya diatur,  bahkan sampai penyidik,  jpu dan hakim yang menangani perkara anak harus memiliki syarat tertentu.

 

Saya menyarankan jika upaya perdamaian tidak berhasil,  pihak Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini melakukan tindakan dan membuat penelitian kemasyarakatan (linmas) dengan hati-hati dan tidak terbawa opini publik yang tidak mengerti dengan sistem peradilan anak".

 

Ketika ditanya perihal pengacara kondang hotman paris terkait perihal kasus anak tersebut,  Ilhamdi, SH., MH hanya tersenyum mengatakan, "ada beberapa konteks saya kurang sependapat dengan senior saya tersebut,  terutama pernyataan-pernyataan beliau yang membuat heboh pemberitaannya sehingga saya kwatir opini publik bertentangan dengan semangat uu untuk mencari keadilan restoratif dan lain sebagainya. Sekarang saya tanya postingan beliau dimedia sosial dengan wanita-wanita sexy dengan gaya hidup waw diberbagai medsos itu bagus atau tidak untuk tumbuh kembangnya seorang anak?", tuturnya sambil tertawa. (rap)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER