Kanal

Marak Kasus Kepala Desa, ini Kata Waka APDESI Riau

RADARPEKANBARU.COM-Maraknya persoalan dan kasus yang menimpa kepala desa di Riau, menjadi momok menakutkan bagi pimpinan dan perangkat yang ada di desa. Baik itu persoalan dengan masyarakatnya, soal korupsi, politik praktis hingga kasus asusila.

Di Kampar misalnya, kepala desa Tanjung Mas, Kampar Kiri, Buharis dilaporkan warganya pada Januari lalu terkait tudingan korupsi dana ADD mencapai Rp. 500 juta. Syahrial, kepala desa Tegal Rejo Jaya, Pelangiran, Indragiri Hilir divonis 8 bulan penjara oleh PN Tembilahan beberapa waktu lalu, yang terbukti melakukan tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lagi, masih hangat dalam ingatan soal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur oleh kepala desa di Bengkalis. Ialah JS, kepala desa Pedekik, Bengkalis yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Bengkalis.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau Herman Moyan, S.Ag angkat bicara. Menurutnya, itu hanyalah persoalan sepele dan tidak akan pernah terjadi jika kepala desa yang ada di Riau menjalankan tugasnya dengan prinsip Akuntabilitas dan Profesionalitas.

"Mereka yang bermasalah itu kan tidak paham fungsi dan aturan kerja memimpin desa. Saya pikir, kalaulah kades-kades ini lurus dalam menjalankan tugasnya ya akan aman dan baik-baik saja" ujarnya saat bincang sore di Pekanbaru, Selasa (2/4).

Dikatakannya, kepala desa penting memahami prinsip akuntabilitas. Sebuah konsep etika yang erat dengan administrasi publik pemerintahan ataupun sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Artinya sebagai seorang pemimpin di desa selain cerdas dalam bersikap, haruslah amanah. Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi" imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, kepala desa khususnya di Riau hendaknya dapat bekerjasama dengan seluruh kelembagaan yang ada di desa. "Juga libatkan masyarakat dalam menentukan kebijakan apapun. Jangan kerja sendiri, kan ada BPD, LPM, dan lainnya ya bersinergi lah" serunya.

"Kalaulah demikian diterapkan oleh kades-kades di Riau, saya yakin tidak ada lagi kades yang bermasalah dengan hukum. Keberhasilan pasti didepan mata, baik dari segi kualitas maupun kuantitas bersama masyarakat" tutup mantan kepala desa Kualu Nenas, Kampar ini. (Erik)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER