Kanal

Rocky Gerung: Ancam Warga Negara dengan UU Terorisme Itu Bahaya

RADARPEKANBARU.COM.Pengamat politik Rocky Gerung kembali menyindir pemerintahan Jokowi yang mengatakan hoax bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Terorisme.

 

Dikatakan Rocky Gerung, adalah tindakan gila dan bahaya jika UU Terorisme diancam ke kasus hoax. Menurut dia, filosofi UU Terorisme itu adalah tuduh dulu, baru adili.

 

"Mengancam warga negara dengan UU Terorisme, itu gila. Karena filosofinya tuduh dulu baru adili. Ini kan bahaya," kata Rocky Gerung saat memberikan cermah akal sehat di GOR Tribuana, Pekanbaru, Rabu 27 Maret 2019.

 

Ditambahkan Rocky, dengan filosofi tuduh dulu baru adili itu, maka negara akan menuduh rakyat adalah terorisme semuanya. Hal itu yang menurutnya berbahaya.

 

"Dengan begitu, rakyat itu teroris semua. Kan bahaya," ujarnya. Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pelaku hoax bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Menurutnya, pernyataan itu dilontarkan karena kecintaannya kepada negeri. "Ribut kemarin itu, tapi itu karena kecintaan pada negeri ini," kata Wiranto. Menurut Wiranto, hoax bisa dikatakan bentuk teror dalam bentuk non-fisik. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER