Kanal

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Bangkinang

RADARPEKANBARU.COM.Pada 25 April 2018 lalu sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup sementara Jembatan Waterfront City Bangkinang di Kampar. Penutupan untuk memudahkan proses mencari bukti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp117 miliar lebih tersebut.

 

Setelah itu, nyaris tidak ada informasi apapun terkait kasus tersebut. Sampai akhirnya, hari ini KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan proyek yang diduga merugikan negara Rp 39,2 miliar tersebut.

 

"KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu AND (Adnan) selaku Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/19).

 

Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Saut menyatakan kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013. ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desa jembatan dan engineer's estimate kepada IKS," ucap Saut.

 

Pertemuan itu dilakukan pasca Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis termasuk jembatan Bangkinang. Pada Agustus 2013, PT Wijaya Karya dinyatakan memenangkan lelang proyek tersebut oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Kasa Kabuparen Kampar.***(rtc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER