Kanal

Pemko Didesak Revisi Perwako Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Bersertifikasi

RADARPEKANBARU.COM.Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru didesak segera merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 tentang penghapusan tunjangan profesi atau TPP untuk guru bersertifikasi. Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan guru dan Pemko Pekanbaru, Senin 11 Maret 2019.

 

Zulfan menuturkan, tidak ada alasan bagi Pemko Pekanbaru untuk tidak dapat merubah isi Perwako yang dinilai memberatkan guru bersertifikasi di Kota Pekanbaru.

 

"Ini (Perwako Nomor 7 Tahun 2019) telah meresahkan, saya rasa selama ada terobosan masuk dalam aturan, saya rasa tidak ada masalah," tegasnya.

 

Lanjut Zulfan, Pemko Pekanbaru juga dinilai mampu membayarkan tunjangan profesi atau TPP kepada para guru. Hal tersebut disampaikannya melihat kemampuan APBD Pekanbaru. Ini diperkuat dengan kemampuan Pemko Pekanbaru menaikkan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) untuk non guru.

 

Zulfan menambahkan, revisi juga harus dilakukan Pemko Pekanbaru agar tidak ada murid SD dan SMP di Kota Pekanbaru yang dikorbankan.

 

"Segera revisi, agar para guru bisa fokus belajar. Akibat aksi ini mengorbankan murid, apalagi ini mau Ujian Nasional," pungkasnya. Seperti yang dketahui, guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru menuntut Perwako Nomor 7 Tahun 2019 segera direvisi.

 

Ini sebab guru sertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi atau TPP. Namun para guru kecewa karena selama ini tuntutan mereka agar Pemerinta Kota Pekanbaru merevisi Perwako tersebut, belum menemui titik temu. (bpc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER