Kanal

Bapenda Pekanbaru akan Hapus Denda PBB

RADARPEKANBARU.COM.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para Wajib Pajak (WP) di Kota Pekanbaru.

 

Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, dari data yang ada, total tunggakan PBB terhitung sejak tahun 1997 hingga kini sudah mencapai angka Rp100 miliar. Guna memberi keringanan kepada WP yang sudah menunggak, para WP cukup membayar sesuai besaran pajak per tahun.

 

“Sesuai dengan rencana dan instruksi Pak Walikota, denda PBB akan dihapuskan dan Wajib Pajak cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” katanya, Rabu (13/2/2019).

 

Dikatakan Zulhelmi, terdapat sejumlah persoalan yang mengakibatkan tunggakan PBB tersebut mencapai angka Rp100 miliar. Pertama, adanya perbaikan dan perubahan data wajib pajak yang dilakukan Bapenda sendiri.

 

“Saat ada peralihan data, mereka tidak terdata. Padahal, mereka sudah membayar setiap tahunnya, namun dilaporan kita masih tercatat berhutang,” ujarnya.

 

Kedua, data terbaru WP tak sinkron dengan data yang ada di Bapenda Pekanbaru. “Sehingga petugas susah menemukan wajib pajak lantaran alamatnya sudah tidak sesuai dengan data kita. Ini yang menjadi kendala petugas di lapangan,” cakapnya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER