Kanal

Narapidana di Pekanbaru dan Jakarta Atur Peredaran Narkoba di Riau

RADARPEKANBARU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita sebanyak 16 kilogram sabu-sabu serta 16.364 butir pil ekstasi dari tangan lima tersangka yang seluruhnya dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Saya tidak sebut LP nya, tapi ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di salah satu LP di Pekanbaru dan satu lagi di LP Jakarta," kata Pelaksana Tugas Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun dikonfirmasi Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan kelima tersangka tersebut berasal dari dua perkara yang berbeda. Perkara pertama, sebanyak dua orang tersangka berhasil ditangkap masing-masing berinisial Fir dan SF.

Dari tangan kedua pria itu, petugas menyita sebanyak empat kilogram sabu-sabu dan 383,3 gram ganja. Selain itu, petugas turut menyita 264 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu disita dari sebuah rumah kawasan pemukiman padat penduduk perbatasan Kota Pekanbaru dan Kampar akhir Januari 2019 lalu.


Haldun mengatakan bahwa kedua tersangka itu merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari salah satu Lapas di Pekanbaru. Merujuk kata "salah satu Lapas", maka satu-satunya Lapas di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut adalah Lapas Klas II A, yang berlokasi di Gobah. "Kedua tersangka ini merupakan target operasi kita dan kerap melakukan transaksi narkoba di pinggiran Kota Pekanbaru," ujarnya.


Sementara itu, pengungkapan perkara kedua petugas menyita lebih banyak narkoba, dengan total 11,97 kilogram sabu-sabu dan 16.100 ekstasi. Ia menjelaskan terdapat tiga orang tersangka yang dibekuk dari pengungkapan tersebut. Tersangka pertama berinisial Si alias Siswanto alias Kek Liong. Si sendiri disebut sebagai salah satu tokoh utama perkara kedua ini. Selain Si, petugas turut menangkap dua pria asal Kalimantan masing-masing Fd dan Db.

"Si warga keturunan. Dia ambil barang di Bengkalis dan dikendalikan salah satu Lapas di Jakarta," papar Haldun. (antr)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER