Kanal

Tanpa Bayar Pajak Reklame, Fiskal Tak Keluar

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa pajak reklame merupakan persyaratan wajib yang harus dilunasi sebelum mengurus sejumlah izin lainnya. Bahkan, tanpa izin reklame, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru tak akan mau menerbitkan fiskal suatu usaha.

"Surat keterangan fiskal itu syaratnya harus sudah membayar pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tanpa itu maka fiskal tak akan dikeluarkan," tutur Kepala BPT-PM Pekanbaru, Musa kepada wartawan, Rabu (4/6).

Dijelaskannya, pengurusan fiskal melekat dengan berbagai ketentuan lainnya. Satu diantaranya adalah pajak reklame. Bahkan itu suatu hal yang wajib karena menjadi bentuk ketaatan mereka selaku wajib pajak.

Pembayaran pajak reklame itu dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Lalu Dispenda akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar pembayaran. Setelah dibayar, barulah dikeluarkan bukti pembayaran. "Bukti pembayaran itulah yang dilampirkan jika ingin mengurus fiskal di BPT-PM," tuturnya.

Ditanya reklame apa saja yang wajib dibayar, Musa menegaskan semua merek sesuai Peraturan Daerah (Perda). Termasuk merek toko atau tempat usaha, kantor dan lainnya. Menurut Musa, untuk mendapatkan fiskal, masyarakat tak perlu membayar sepeserpun alias gratis. Asalkan, kewajiban lainnya yang musti dibayar sudah tuntas.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman. Menurut dia, pajak reklame itu wajib dibayar oleh semua pemasang iklan atau merek. Bahkan itu menjadi persyaratan untuk sejumlah pengurusan izin di BPT-PM.

Terkait jumlah pajak yang harus dibayar, Yuliasman menerangkan, tergantung pada beberapa indikator. Diantaranya, berapa ukuran reklame. Lalu, apakah reklame itu menempel di dinding atau dipasang tersendiri pada tiang.

Terkait tarif pajak itu, dia menegaskan belum ada perubahan. Artinya masih mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame. Dimana, tarif pajak adalah 25 persen dari nilai sewa reklame.

Ditambahkan dia, hal lain yang mempengaruhi jumlah pajak yang dibayar adalah Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR). Dimana, hal ini dipengaruhi oleh faktor lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, ukuran media reklame serta jenis bahan yang dipakai.

Konstruksi, instalasi litrik, ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan dan pengecatan-pun diatur. Ditambah lagi jenis reklame yang dipasang.

Berdasarkan Perda, pembayaran pajak reklame itu adalah satu bulan dan paling lama tiga bulan. Walikota memang sempat mewacanakan pembayaran dilakukan setahun sekali, namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan.

Pasalnya, Pemko dikunci oleh Undang-undang. Artinya, jika ingin menetapkan masa pembayaran pajak reklame sekali setahun harus ada penggantian Perda. Itupun harus mendapat izin dari pemerintah pusat karena menyangkut undang-undang. Karena itu, sampai saat ini Yuliasman menegaskan belum ada perubahan pada Perda Pajak Reklame di Pekanbaru.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Pekanbaru, Syukri Harto menjelaskan, Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah telah menyebutkan bahwa iklan atau reklame diberi kesempatan tayang maksimal waktu tiga bulan.

Dengan regulasi itu, maka pembayaran pajak reklame-pun semestinya dibayar per tiga bulan. Hanya saja, Pemko menilai, pemasukan dari sektor ini masih minim. Bahkan tak rasional. Sehingga, untuk memaksimalkan penerimaan, Pemko ingin pembayaran pajak diinginkan dilakukan per tahun. Karena perusahaan yang menayangkan iklan dengan pemilik papan reklame kontraknya biasanya per tahun.

Namun, pemerintah tidak bisa menjalankan niat itu karena ada amanat undang-undang yang harus dijalankan. Hanya saja, untuk sistem pungutan akan dikelola lagi agar masyarakat dimudahkan. "Tapi kalau untuk besaran pajak itu sudah ada ketentuannya," kata dia.

Lebih lanjut, Sekko memaparkan bahwa untuk konteks penerimaan, pihaknya akan mengevaluasi kembali agar penerimaan dari sektor ini lebih rasional. Karena bisa jadi petugas yang belum optimal memungut dari wajib pajak.

Bisa jadi juga wajib pajak yang tidak menginformasikan data pribadinya dengan lengkap. Sehingga pajak yang dipungut lebih kecil. Meskipun demikian, ia memastikan langkah yang diambil Pemko tidak akan bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. (ram/tp)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER